Awal Romadhon 2024, Massa Gabungan Gelar Unjuk Rasa Didepan Kantor Bupati Bengkulu Tengah

Avatar Of Wared
Awal Romadhon 2024, Massa Gabungan Gelar Unjuk Rasa Didepan Kantor Bupati Bengkulu Tengah
Sejumlah Massa Gabungan Melakukan Aksi Unjuk Rasa Didepan Kantor Bupati Bengkulu Tengah

Satujuang- Sejumlah massa gabungan, menggelar aksi didepan kantor Bupati (Benteng), Kamis (14/3/24).

Massa yang hadir menamai diri sebagai gabungan dari Organisasi masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli .

Awal Romadhon 2024, Massa Gabungan Gelar Unjuk Rasa Didepan Kantor Bupati Bengkulu Tengah

“15 tahun berjalan menjadi Kabupaten, namun Benteng belum sama dengan kabupaten kabupaten tetangga meskipun 1,5 T uang negara mengalir kesini,” sebut salah seorang orator dalam aksinya.

Kabupaten Benteng dianggap masih sangat tertinggal bahkan jauh kalah dengan kabupaten lainnya yang ada di .

Baca Juga :  Kecelakaan Maut, Semua Penumpang Terpental Dua Orang Meninggal Dunia

Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) setiap tahunnya pun turut dipertanyakan, karena banyaknya temuan dugaan-dugaan penyimpangan APBD Kabupaten Benteng

Berikut sejumlah dugaan dugaan yang terjadi antara lain:

  1. Pengucuran dana hibah dari daerah kabupaten sejak tahun 2021 hingga 2023, melanggar peraturan menteri dalam negri No: 77 Th 2020,
  2. Dugaan Kasus Pengadaan Komputer di Dinas OPD yang ada di Kabupaten tahun 2023 yang diduga tidak sesuai spek,
  3. Meminta Secara Terbuka Realisasi Dana Coperate Social Responcibility (CSR) secara transparan antara dana yang terkumpul dengan program yang di laksanakan,
  4. Meminta Persoalan kasus dan Perizinan yang lagi dalam Segera di tuntaskan oleh dan penegak ,
  5. Persoalan Predikat Wajar Tanpa Penguecualian (WTP),
  6. Meminta PJ Bupati Segera menentukan dan Memutuskan hasil seleksi Esalon II yang telah dilaksanakan, peserta yg tidak dalam masalah baik secara kenerja maupun moral,
  7. Meminta kabupaten segera menyelesaikan dan mempertanggung jawabkan masalah terkait lahan penyelesaian pengembalian 30% dari tahun 2016 sampai dengn 2023,
  8. Meminta PJ Bupati menertipkan / di siplin di kabupaten .
Baca Juga :  Bersinergi Dengan Media, Pemerintah Provinsi Bengkulu Raih Penghargaan GPR Awards 2021

(Red)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News