Baliho Caleg di Kota Bengkulu Sudah Bertebaran Dimana-Mana, Pohon Pun Jadi Sasaran

Avatar Of Wared
Baliho Caleg Di Kota Bengkulu Sudah Bertebaran Dimana-Mana, Pohon Pun Jadi Sasaran
Deretan baliho para caleg yang berada di salah satu sudut wisata Pantai Panjang Bengkulu

Satujuang- Sesuai jadwal, 2024 masih 5 bulan lagi pelaksanaannya. Namun, baliho caleg di sudah bertebaran dimana-mana

Hampir setiap sudut , baik poros utama, tempat hingga bahkan pohon-pohon pun jadi sasaran pemasangan baliho para caleg.

Baliho Caleg Di Kota Bengkulu Sudah Bertebaran Dimana-Mana, Pohon Pun Jadi Sasaran

Hingga saat ini nampaknya, pihak belum mengambil sikap tegas atas ramainya baliho yang bertebaran ini.

“Yang boleh sekarang adalah peserta dan tidak boleh unsur mengajak untuk memilih,” jelas Anggota Provinsi Eko Sugianto ketika dihubungi, Minggu (1/10/23).

Baca Juga :  Tindaklanjut Protes ASN Karena Tercantum di SIPOL, Bawaslu Brebes Datangi KPU Setempat

Satujuang sempat menanyakan beberapa baliho yang menunjukkan angka, bahkan ada yang menuliskan kata “Coblos” diiringi gambar paku pada nomor, masuk kategori alat peraga kampanye atau tidak.

Eko tidak memberikan jawaban secara gamblang. Ia mengatakan bahwa baru disebut kampanye, jika sudah memasuki jadwal kampanye nanti di akhir November dan akan segera mengambil sikap.

“Segera akan kami sikapi dindo…tks,” balas Eko melalui pesan .

Baca Juga :  UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu Gelar Apel Tanggal 17

Jika mengacu pada Peraturan RI Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Alat Peraga Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari Peserta .

Memuat simbol atau tanda gambar Peserta , yang dipasang untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Peserta tertentu.

Baca Juga :  DPD Gerindra Bengkulu Tegaskan Siap Tampil Sebagai Pemenang Pemilu 2024

Berdasarkan Pasal 492 UU , setiap orang yang melakukan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh , bisa dikenakan hukuman kurungan selama 1 tahun.

Dan setiap pelaksana kampanye dilarang melakukan pelanggaran larangan kampanye sesuai Pasal 493 UU , pelanggar bisa dikenai hukuman kurungan selama 1 tahun dan denda maksimal Rp.12 juta. (Red)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News