Hukum  

Bareskim Polri Amankan DPO Kasus Investasi Bodong Robot Trading

Avatar Of Qisti Nadifa
Bareskim Polri
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A Chaniago

Satujuang- Bareskrim menangkap PW yang merupakan tersangka kasus TPPU dengan modus investasi bodong robot trading Viral Blast Global.

Kabag Penum Divisi Humas Kombes Pol. Erdi A Chaniago mengungkapkan, tersangka PW masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2022, ditangkap di Bandara -Hatta , pada Jumat (26/1/24).

Bareskim Polri Amankan Dpo Kasus Investasi Bodong Robot Trading

PW diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan investasi bodong robot trading Viral Blast dari tahun 2020 hingga 2022.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Lukas Enembe Minta Selesaikan Pakai Hukum Adat

“PW tidak melakukan sendiri, tetapi ada tiga tersangka lainnya,” ujar Kombes Pol. Erdi A Chaniago dalam keterangan resminya, Sabtu (27/1/2024).

Ia menyebut ketiga tersangka lainnya adalah berinisial FA, AS, dan BD.

Menurut dia, FA merupakan Komisaris Utama PT Viral Blast Global, AS adalah Direktur PT Viral Blast Global, dan BD Direktur PT Viral Blast Global. (Qiss/Infopublik)

 

Baca Juga :  Curi Kambing, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

 

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News