Magelang – Polsek Muntilan Polres Magelang berhasil mengamankan seorang remaja yang membawa senjata tajam dan akan digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap korban di Jalan Pemuda Muntilan, Magelang.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial CP (25) warga Desa Pucungrejo Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.
Kapolsek Muntilan, AKP Ryan Eka Cahya mengaku mendapat informasi dari masyarakat.
“Bahwa di pinggir Jalan Pemuda, ada pemuda yang membawa celurit yang akan dipergunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap seseorang,†kata Kapolsek, Rabu (20/4/22).
Kapolsek menceritakan, kronologi awal bermula ketika pelaku bersama dengan korban Zega Artursatriana (23) warga Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan minum minuman keras pada Sabtu, (16/04) sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun Growong, Desa Pucungrejo, Kecamatan Muntilan.
Selanjutnya terjadi kesalahpahaman antara korban dan pelaku sehingga terjadi perdebatan dan saling menantang.
“Ketika saling menantang untuk berkelahi, korban memutuskan untuk meninggalkan tempat menghindari pelaku,†lanjutnya.
Selanjutnya sekitar pukul 04.00 di hari yang sama, pelaku CP yang berprofesi sebagai tukang parkir mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada istri korban.
Isi pesan meminta korban untuk datang ke tempat kerja pelaku di Dusun Tegalslerem Desa Sedayu Kecamatan Muntilan.
Lanjut Kapolsek, pelaku ini sudah mempersiapkan senjata tajam Celurit itu. Ketika pukul 10.00 korban datang, terjadilah saling tantang untuk berkelahi.
Pelaku mengambil celurit yang sudah dipersiapkan dan korban berhasil menyelamatkan diri dari kejaran pelaku sehingga tidak terluka,†jelasnya.
Mendapatkan informasi peristiwa tersebut dari masyarakat, petugas dari Polsek Muntilan mendatangi tempat kejadian pekara dan meminta keterangan dari beberapa saksi.
“Setelah melakukan olah TKP kami mendapatkan identitas pelaku dan selanjutnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,†Imbuhnya.
Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah celurit.
Sementara untuk pelaku dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 2 ayat ( 1 ) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (had)