Hukum  

Bawa Sajam Hendak Aniaya Korban, Seorang Preman Diamankan Polsek Muntilan

Avatar Of Arief
Bawa Sajam Hendak Aniaya Korban, Seorang Preman Diamankan Polsek Muntilan
Pelaku pembawa senjata tajam yang akan digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap seseorang diamankan kepolisian Polres Magelang.

 – Polsek Muntilan Polres  berhasil mengamankan seorang remaja yang membawa senjata tajam dan akan digunakan untuk melakukan  terhadap korban di  Pemuda Muntilan, .

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial CP (25) warga Desa Pucungrejo Kecamatan Muntilan, Kabupaten .

Bawa Sajam Hendak Aniaya Korban, Seorang Preman Diamankan Polsek Muntilan

Kapolsek Muntilan, AKP Ryan Eka Cahya mengaku mendapat informasi dari masyarakat.

“Bahwa di pinggir  Pemuda, ada pemuda yang membawa celurit yang akan dipergunakan untuk melakukan  terhadap seseorang,” kata Kapolsek, Rabu (20/4/22).

Baca Juga :  Pura-pura Bertamu, Pria Ini Embat Sepeda Motor Tuan Rumah

Kapolsek menceritakan, kronologi awal bermula ketika pelaku bersama dengan korban Zega Artursatriana (23) warga Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan minum minuman keras pada Sabtu, (16/04) sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun Growong, Desa Pucungrejo, Kecamatan Muntilan.

Selanjutnya terjadi kesalahpahaman antara korban dan pelaku sehingga terjadi perdebatan dan saling menantang.

“Ketika saling menantang untuk berkelahi, korban memutuskan untuk meninggalkan tempat menghindari pelaku,” lanjutnya.

Selanjutnya sekitar pukul 04.00 di hari yang sama, pelaku CP yang berprofesi sebagai tukang mengirimkan pesan melalui  kepada istri korban.

Baca Juga :  Tergiur Harga Ginjal, Dua Remaja Tega Bunuh Bocah 11 Tahun

Isi pesan meminta korban untuk datang ke tempat kerja pelaku di Dusun Tegalslerem Desa Sedayu Kecamatan Muntilan.

Lanjut Kapolsek, pelaku ini sudah mempersiapkan senjata tajam Celurit itu. Ketika pukul 10.00 korban datang, terjadilah saling tantang untuk berkelahi.

Pelaku mengambil celurit yang sudah dipersiapkan dan korban berhasil menyelamatkan diri dari kejaran pelaku sehingga tidak terluka,” jelasnya.

Mendapatkan informasi tersebut dari masyarakat, petugas dari Polsek Muntilan mendatangi tempat kejadian pekara dan meminta keterangan dari beberapa saksi.

Baca Juga :  Pencurian di Warung Taman Berkas Kota Bengkulu, 2 Warga Sumsel Ditangkap

“Setelah melakukan olah TKP kami mendapatkan identitas pelaku dan selanjutnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” Imbuhnya.

Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu  celurit.

Sementara untuk pelaku dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 2 ayat ( 1 ) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (had)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News