Bawaslu Bersama Pemkot Tegal Bersatu Tegakkan Aturan Penertiban APK dan APS

Avatar Of Tim Redaksi
Bawaslu Bersama Pemkot Tegal Bersatu Tegakkan Aturan Penertiban Apk Dan Aps
Bawaslu bersama Pemkot Tegal serta instansi terkait mengambil langkah tegas dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan APS.

Satujuang- bersama Pemkot serta instansi terkait mengambil langkah tegas dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan APS.

Apel Penertiban APK dan Alat Peraga (APS) ini digelar di Halaman Pendopo Ki Gede Sebayu, Minggu (11/2/24).

Bawaslu Bersama Pemkot Tegal Bersatu Tegakkan Aturan Penertiban Apk Dan Aps

“Masa tenang 2024 telah ditetapkan oleh , dan penertiban ini dilakukan sesuai aturan,” ungkap Ketua Kota , Fauzan Hamid.

Baca Juga :  3 Tahun Absen, Pemerintah Kota Tegal Kembali Gelar Pentas Seni

Diamam Walikota , Dedy Yon Supriyono, sebagai Pembina Apel, memimpin peserta dari Satpol PP, Dishub, , dan Panwascam Kota .

Mereka dibagi menjadi empat tim untuk menertibkan APK dan APS di kecamatan masing-masing.

“Saya menghimbau agar para peserta segera menurunkan dan mencopot APK serta APS yang terpasang di berbagai lokasi Kota ,” ujar Dedy menambahkan.

Baca Juga :  Dedy Yon Periksa Kesiapan Mal Pelayanan Publik Alaya Sewagati Kota Tegal

Dedy turut menegaskan bahwa Pemkot akan secara tegas menertibkan APK dan 2024 di semua sudut kota.

Dedy berharap agar Kota segera bersih dari APK dan APS. Ia juga memberikan pesan kepada personil dan tim yang terlibat dalam penertiban APK dan APS untuk bekerja sesuai arahan dan aturan yang telah ditetapkan .

Baca Juga :  Pemkot Tegal Gelar Kegiatan Pemusnahan Rokok Ilegal

“Penting agar petugas tetap bijaksana dan tidak emosional dalam menjalankan tugas penertiban,” terang Dedy.

Seluruh penertiban diarahkan sesuai ketentuan Kota , dengan harapan agar tidak ada kesalahpahaman atau permasalahan di kemudian hari.(NT/Hera)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News