Bebasnya Terdakwa Dugaan Korupsi Bantuan BOK Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu Dipertanyakan

Avatar Of Wared
Bebasnya Terdakwa Dugaan Korupsi Bantuan Bok Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu Dipertanyakan
Terdakwa bersama Kuasa Hukumnya

Satujuang- Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) terhadap terdakwa dugaan BOK Puskesmas Kota dipertanyakan.

Mantan Kepala Puskesmas Kota , dr.Raden Ajeng Yeni Warningsih dalam sidang putusan kasus dugaan pemotongan dana Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2022 yang menimbulkan kerugian negara Rp.147 juta dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim.

Bebasnya Terdakwa Dugaan Korupsi Bantuan Bok Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu Dipertanyakan

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Dwi Purwanti ini menyatakan bahwa, terdakwa tidak terbukti bersalah atas semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

“Terdakwa tidak memiliki niat jahat, dan apa yang dilakukan terdakwa bukanlah tindak pidana . Maka terdakwa dibebaskan dari tindak pindana ,” jelas Majelis Hakim dalam amar putusannya pada sidang di Pengadilan Negeri , Selasa (19/12) lalu.

Kasus ini awalnya ditangani Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang akhirnya bergulir hingga ke meja hijau.

Baca Juga :  Gunawan : Pihak Kepolisian Segera Tangkap Kelompok Pencuri Besi Jembatan Benteng

Pelimpahan berkas penyidikan perkara ini dilakukan Subdit Tipikor Ditreskrimsus kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) pada Selasa (26/9) lalu.

Dalam perkara ini, Direktur Reskrimsus Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan melalui Kasubdit Tipikor Kompol Khoiril Akbar menyatakan total Dana BOK yang dicairkan pada tahun 2022 berjumlah 749 juta dan total uang yang dipotong sebesar Rp.146 juta.

Pemotongan dilakukan dari uang perjalanan dinas sebesar 400 juta yang dipotong menjadi 2 tahap sebesar 95 juta di tahap 1 dan 51 juta di tahap 2.

“Kita terima berkas perkara dan tersangka dari penyidik, ada sekitar 2 box berkas barang bukti, termasuk uang juga yang kita terima, habis ini kita susun dakwaan agar segera proses persidangan,” kata Rozano Yudistira Kasi Penuntutan Kejati saat itu.

Pada Senin (30/10) lalu, Made Sukiade SH selaku kuasa terdakwa saat wawancara dengan mengakui bahwa benar adanya dilakukan pemotongan oleh terdakwa.

Baca Juga :  Rapimnas SMSI, Kasad Jenderal Dudung Minta SMSI Kembangkan Jurnalisme Pancasila

Namun, kata Made, pemotongan tersebut bedasarkan usulan kebersamaan dan sudah dirapatkan bersama-sama.

“Duit yang hak mereka adalah Rp.80 ribu, kegiatan sudah dilaksanakan, SPJ nya sudah ditandatangani, maka dana Rp.80 ribu adalah hak mereka masing-masing, setelah itu baru dilakukan seving sebesar Rp.30 ribu kepada masing-masing staf. Dana masing-masing 30 ribu kemudian dibagikan kembali kepada mereka juga,” sebut Made.

Sementara disisi lain, salah seorang pelapor membenarkan uang seving tersebut ada yang dikembalikan, namun jika dihitung antara uang potongan dan yang dikembalikan muncul nominal selisih yang cukup besar.

Untuk satu kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2022 saja berdasarkan perhitungan Tim Penyidik Tipikor muncul selisih Rp.60 juta yang tidak diketahui memana arahnya.

“Itu baru 1 kegiatan, belum kegiatan yang lain. Sementara selama 2022 ada banyak kegiatan yang menggunakan dana BOK. Dia sudah lama loh menjabat disana. Kemudian pengakuan honorer yang tandatanggannya dipalsukan, bagaimana,” ketus salah seorang pelapor, Rabu (27/12/23).

Baca Juga :  Sah Milik Pelindo II Bengkulu, Eksekusi Lahan Akan Segera Dilaksanakan

Seperti diketahui, dalam kasus ini sebelumnya JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp.200 juta.

JPU menilai, terdakwa terbukti melanggar pasal 12 junto pasal 18 ayat 1 huruf B ayat 2 ayat 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana , sebagaimanaa telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana .

Banyaknya bukti jelas yang bermunculan inilah yang dipertanyakan oleh para pelapor, mengapa PN justru menyatakan terdakwa tidak bersalah. (Red)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News