Bengkulu Selatan– Pengadilan Agama Manna, Bengkulu Selatan, mencatat sebanyak 256 pasangan muda di Kabupaten tersebut telah mengajukan gugatan cerai.
“Mayoritas perceraian ini terjadi melalui gugatan, khususnya dari pihak wanita yang usianya kurang dari 30 tahun,” terang Panitera Muda Hukum, Marhabani, Jumat (25/8/23).
Dijelaskan Panitera, dari 265 perkara cerai yang terdaftar, 200 di antaranya merupakan cerai gugat dari pihak wanita, sementara 56 perkara merupakan cerai talak dari pihak laki-laki.
Penyebab utama perceraian termasuk masalah ekonomi dan perselingkuhan, yang sering kali memicu ketidaksepahaman dan pertengkaran berkelanjutan antara pasangan.
“Tidak kurang dari 4 orang yang bercerai merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan,” imbuh Panitera.
Diungkapkan Panitera, proses awal perkara cerai biasanya melibatkan mediasi, dan jika gagal, akan dilanjutkan dengan persidangan.
Proses persidangan biasanya memakan waktu sekitar dua bulan sebelum dikeluarkan keputusan resmi.
Panitera juga menyoroti bahwa banyaknya pasangan muda di bawah usia 30 tahun yang mengajukan gugatan cerai sebagai hal yang disayangkan.(NT/Oza)