Satujuang– Pengamat dan praktisi industri umrah serta haji mengkritik usulan Kementerian Agama terkait besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Dilansir dari BBC, biaya haji sebesar Rp105 juta, menyebutnya terlalu tinggi dan memberatkan calon jemaah haji.
Mereka menyarankan Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR untuk meninjau ulang komponen biaya agar kenaikannya lebih moderat, berkisar 1%-3%.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, menjelaskan bahwa kenaikan tersebut dipengaruhi oleh faktor seperti kenaikan kurs dan penambahan pelayanan.
Beberapa calon jemaah haji mengungkapkan keberatan terhadap kenaikan biaya, bahkan berencana menunda ibadah haji jika tidak memiliki dana.
Kenaikan biaya haji disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk kenaikan kurs Dolar dan Riyal, serta penambahan layanan.
Rincian 14 komponen biaya haji reguler tahun 2024 termasuk pelayanan akomodasi, transportasi, konsumsi, biaya penerbangan, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, biaya hidup, perlindungan, pelayanan di embarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi, biaya dokumen perjalanan, biaya pembinaan jemaah, biaya pelayanan umum, dan biaya pengelolaan BPIH.
Calon jemaah haji tidak membayar sepenuhnya BPIH, dengan sebagian bersumber dari subsidi yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Beberapa calon jemaah haji menyatakan keberatan dengan kenaikan biaya dan meminta Kementerian Agama dan DPR untuk meninjau ulang komponen biaya dengan seksama.
Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Komisi VIII DPR menolak usulan BPIH dan akan berupaya mencari informasi tentang komponen biaya yang dapat ditolerir.
Pihak Kementerian Agama dan DPR diminta untuk mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat yang belum pulih sepenuhnya pasca pandemi Covid-19.
Praktisi industri umrah dan haji juga mengusulkan pemangkasan biaya-biaya pelayanan yang dianggap membebani, seperti penerbangan.
Beberapa saran untuk mengurangi biaya melibatkan pemangkasan pada komponen penerbangan dan akomodasi. Kritik juga disampaikan terhadap durasi hari haji, diusulkan agar dikurangi dari 45 hari menjadi 30 hari.