Satujuang- Penangkapan oknum anggota DPRD Bengkulu yang tertangkap gunakan Narkoba membuat heboh netizen di Kota Bengkulu.
Hingga saat ini, pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu belum mau mengungkapkan siapa sosok wakil rakyat yang tertangkap tersebut.
Satujuang mencoba menggali lebih dalam informasi terkait penangkapan tersebut, namun sayangnya ketika mencoba mengkonfirmasi ke pihak BNNP, Kabid Brantas BNNP Bengkulu, Muhammad, belum bisa ditemui.
Sementara kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol Tjatur Abrianto sedang tidak ada ditempat, sehingga belum didapatkan informasi lebih lengkap terkait perkara tersebut.
Pewarta ingin memastikan, barang bukti apa saja yang didapatkan pihak BNNP saat penangkapan, termasuk dimana lokasi penangkapan terjadi.
Juga terkait langkah apa yang akan diambil pihak BNNP Bengkulu untuk menelusuri darimana oknum tersebut mendapatkan barang haram jenis sabu yang dikonsumsinya.
Sebelumnya heboh diberitakan, ada anggota DPRD di Bengkulu ditangkap oleh BNNP Bengkulu karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Oknum anggota dewan itu bukan pengedar atau bandar, melainkan hanya seorang pemakai,” ujar Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol Tjatur Abrianto dalam press rilis, Rabu (20/12) kemarin.
Tjatur mengatakan anggota dewan yang namanya masih dirahasiakan tersebut telah menjalani rehabilitasi guna pemulihan intensif agar dapat kembali berfungsi sebagai wakil rakyat.
Meskipun hasil penangkapan menunjukkan sedikit barang bukti, tes urine menunjukkan bahwa anggota dewan tersebut positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
“Menurut hasil pemeriksaan sementara, oknum dewan mengaku terpengaruh oleh lingkungan sekitarnya dalam menggunakan narkoba,” terang Tjatur saat itu.
BNNP Bengkulu menyebut memilih untuk fokus pada rehabilitasi sesuai instruksi Mahkamah Agung dengan harapan oknum tersebut dapat pulih dari kecanduan narkoba dan kembali berkontribusi sebagai wakil rakyat.
Adapun dalam konteks penanganan pecandu narkoba, dijelaskan bahwa pecandu wajib melapor dan menjalani rehabilitasi medis dan sosial sesuai UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak yang tertangkap tanpa melapor akan diselidiki, dan bila terkait sindikat, akan diproses secara hukum.
Panduan Hakim dalam mengadili kasus pengguna narkotika dijelaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2010, dengan batasan kadar narkoba yang memengaruhi penanganan hukum. (Red)