BNN Tak Mau Ungkap Oknum Anggota DPRD Bengkulu Yang Tertangkap Gunakan Narkoba

Avatar Of Wared
Bnn Tak Mau Ungkap Oknum Anggota Dprd Bengkulu Yang Tertangkap Gunakan Narkoba Bnn Provinsi Bengkulu Kembali Amankan 2 Terduga Pengguna Narkoba
Kantor BNNP Bengkulu

Satujuang- Penangkapan oknum anggota DPRD yang tertangkap gunakan membuat heboh netizen di .

Hingga saat ini, pihak Badan Provinsi (BNNP) belum mau mengungkapkan siapa sosok wakil rakyat yang tertangkap tersebut.

Bnn Tak Mau Ungkap Oknum Anggota Dprd Bengkulu Yang Tertangkap Gunakan Narkoba

Satujuang mencoba menggali lebih dalam informasi terkait penangkapan tersebut, namun sayangnya ketika mencoba mengkonfirmasi ke pihak BNNP, Kabid Brantas BNNP , Muhammad, belum bisa ditemui.

Sementara kepala BNNP , Brigjen Pol Tjatur Abrianto sedang tidak ada ditempat, sehingga belum didapatkan informasi lebih lengkap terkait perkara tersebut.

Pewarta ingin memastikan, barang bukti apa saja yang didapatkan pihak BNNP saat penangkapan, termasuk dimana lokasi penangkapan terjadi.

Baca Juga :  Untuk Menjaga Kondusifitas Nasional, SMSI Serukan Perangi Hoax

Juga terkait langkah apa yang akan diambil pihak BNNP untuk menelusuri darimana oknum tersebut mendapatkan barang haram jenis yang dikonsumsinya.

Sebelumnya heboh diberitakan, ada anggota DPRD di ditangkap oleh BNNP karena terlibat penyalahgunaan jenis .

“Oknum anggota dewan itu bukan pengedar atau bandar, melainkan hanya seorang pemakai,” ujar Kepala BNNP , Brigjen Pol Tjatur Abrianto dalam press rilis, Rabu (20/12) kemarin.

Baca Juga :  Bupati Karimun Terbitkan SE Pengawasan Solar Bersubsidi, Harap Disimak!

Tjatur mengatakan anggota dewan yang namanya masih dirahasiakan tersebut telah menjalani rehabilitasi guna pemulihan intensif agar dapat kembali berfungsi sebagai wakil rakyat.

Meskipun hasil penangkapan menunjukkan sedikit barang bukti, tes urine menunjukkan bahwa anggota dewan tersebut positif menggunakan jenis -.

“Menurut hasil pemeriksaan sementara, oknum dewan mengaku terpengaruh oleh lingkungan sekitarnya dalam menggunakan ,” terang Tjatur saat itu.

BNNP menyebut memilih untuk fokus pada rehabilitasi sesuai instruksi dengan harapan oknum tersebut dapat pulih dari kecanduan dan kembali berkontribusi sebagai wakil rakyat.

Baca Juga :  Sikapi Rencana Demo 11 April, KNPI Ajak Mahasiswa Fokus Ibadah Ramadan dan Aksi Intelektual

Adapun dalam konteks penanganan pecandu , dijelaskan bahwa pecandu wajib melapor dan menjalani rehabilitasi medis dan sesuai UU No 35 Tahun 2009 tentang .

Pihak yang tertangkap tanpa melapor akan diselidiki, dan bila terkait sindikat, akan diproses secara .

Panduan Hakim dalam mengadili kasus pengguna dijelaskan dalam Surat Edaran No 4 Tahun 2010, dengan batasan kadar yang memengaruhi penanganan . (Red)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News