Hukum  

Bocah 7 Tahun Disiksa 5 Anggota Keluarganya, Disekap dan Dibiarkan Kelaparan

Avatar Of Tim Redaksi
Bocah 7 Tahun Disiksa 5 Anggota Keluarganya, Disekap Dan Dibiarkan Kelaparan
ilustrasi

Satujuang– Bocah 7 Tahun Disiksa 5 anggota keluarganya, bahkan korban disekap dan dibiarkan kelaparan.

ini (D) lari dari rumah dan mengadu pada tetangga,” terang tetangga korban, R, Kamis (12/10/23).

Bocah 7 Tahun Disiksa 5 Anggota Keluarganya, Disekap Dan Dibiarkan Kelaparan

Kejadian ini terungkap pada Senin (9/10) korban pada malam hari lari dari rumah lewat kamarnya, lalu meminta ke rumah tetangga.

Mendengar pengakuan korban membuat tetangga prihatin dan dilaporkan ke RW setempat yang dilanjutkan dengan mendatangi kantor polisi .

Baca Juga :  Seratus Orang Tersangka Beserta Puluhan Barang Bukti Berhasil Diamankan

“Mendapat laporan dari korban, pada Selasa (10/10) petugas mendatangi kediaman korban dan mengamankan ke 5 anggota keluarganya,” imbuhnya.

Kelima anggota yang diamankan, yaitu JA (36) ayah kandung korban, EN (42) ibu tiri korban, PA (21) kakak tiri korban, MN (65) nenek tiri korban dan SM (43) paman tiri korban.

Petugas mengamankan mereka bersama sejumlah barang bukti, yaitu kemoceng, cangkir, dan panci listrik.

Menurut pengakuan saksi mata, korban kerap dianiaya dan disekap, korban pernah disuruh memasukkan tangannya ke dalam panci listrik yang berisi air mendidih.

Baca Juga :  Warga Dukung Pemkab Sidoarjo Bersihkan Taman Pinang Indah-Gading Fajar Dari PKL

“Lalu korban selama beberapa jam disekap di kamar mandi dan tidak boleh keluar,” ujarnya.

Penyiksaan dapat dilihat dari tubuh korban yang kurus dan dipenuhi luka di sejumlah bagian serta terdapat luka bakar ditangannya, korban juga terindikasi kurang gizi juga mengalami busung lapar.

Dari hasil penyelidikan korban mulai disiksa sejak 6 bulan lalu karena korban dianggap rewel dan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan pelaku.

Baca Juga :  Kapolres Malang Sambut Kedatangan Gubernur Lemhannas

Korban saat ini dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) untuk mendapatkan perawatan medis intensif dan penyembuhan trauma psikologis.

“Sedangkan kelima pelaku yang menjalani pemeriksaan di Polresta Kota terancam Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya.(oza)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News