Hukum  

Breaking News! Terkait Korupsi, Kejari Blitar Tahan Kabag Marketing BPR HAS

Avatar Of Tim Redaksi
Breaking News! Terkait Korupsi, Kejari Blitar Tahan Kabag Marketing Bpr Dan Has
Kasi Pidsus Kejari Blitar, Agung Wibowo

Satujuang– Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan penahanan terhadap Kabag Marketing Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Hambangun Artha Selaras (HAS).

Dimana Bank ini sendiri merupakan bank yang dimiliki oleh Kabupaten (Pemkab) .

Breaking News! Terkait Korupsi, Kejari Blitar Tahan Kabag Marketing Bpr Has

“Penahanan Kabag Marketing BPR HAS dengan inisial DTS,” ujar Kasi Pidsus Kejari , Agung Wibowo dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (26/9/23).

Baca Juga :  Bangkitkan Perekonomian Desa, Gus Muhdlor Gelontor Program Untuk BUMDes

Agung mengungkapkan bahwa penahanan ini merupakan hasil penyelidikan selama 2 bulan terkait kasus yang melibatkan direktur BPR HAS.

Kasus tersebut sebelumnya telah disidangkan dengan direktur BPR dijatuhi hukuman 6 tahun yang dikurangi menjadi 5 setengah tahun melalui proses banding, dan saat ini masih dalam proses kasasi.

“Untuk modus operandi yang digunakan adalah penyalahgunaan kewenangan, seperti tidak mengikuti prosedur yang benar dalam mengambil keputusan terkait pemberian kredit,” lanjut Agung.

Baca Juga :  Polda Jateng Ringkus Pemalsu Minyak Goreng

Menurut Agung, pihak terkait juga tidak melakukan analisis keuangan yang tepat dan tidak menilai agunan dengan benar.

Agung menuturkan, kasus ini terjadi beberapa tahun lalu, sebelum wabah melanda dan kerugian negara mencapai sekitar Rp.6 hingga Rp.7 miliar rupiah.

“Kerjasama yang tidak sah antara BPR HAS dan nasabahnya telah mengakibatkan kerugian yang signifikan bagi negara,” terang Agung.

Baca Juga :  Seorang Pelajar Tewas Tenggelam di Danau Suro

Untuk penahanan Kabag Marketing BPR HAS, DTS sendiri, dilakukan dengan penahanan selama 20 hari di Lapas . (NT/Herlina)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News