Hukum  

Bupati Kaur Jadi Saksi Dugaaan Korupsi Belanja Pengadaan Pakaian Jas Tahun 2022

Avatar Of Tim Redaksi
Bupati Kaur Jadi Saksi Dugaaan Korupsi Belanja Pengadaan Pakaian Jas Tahun 2022
Bupati Kaur Jadi Saksi Dugaaan Korupsi Belanja Pengadaan Pakaian Jas Tahun 2022

Satujuang- Bupati , Lismidianto, dihadirkan sebagai saksi dalam Pengadilan Tipikor terkait dugaan belanja pengadaan pakaian jas.

Pengadaan pakaian jas ini di 49 Desa tahun 2022, dimana terungkap bahwa terdakwa Sangkut meminta proyek kepada Bupati.

Bupati Kaur Jadi Saksi Dugaaan Korupsi Belanja Pengadaan Pakaian Jas Tahun 2022

“Waktu itu dia (terdakwa Sangkut) minta proyek, saya bilang langsung aja ke PMD,” ungkap Lismidianto dihadapan Majelis Hakim, Selasa (5/3/24).

Lismidianto menyarakan Sangkut untuk menghadap Kepala Dinas PMD , Asdyarman, yang juga tersangka.

Baca Juga :  Wanita Muda Jadi Korban Begal di PUT

Ia membantah memberikan proyek kepada Sangkut dan menyatakan tidak ada penekanan khusus saat Sangkut menghadap Asdyarman.

“Pembahasan pengadaan jas belum mengerucut pada saat itu,” imbuh Lismidianto.

Setelah bersaksi, Lismidianto enggan memberikan keterangan kepada media dan meninggalkan lokasi sidang dengan pengawalan ajudan.

Kasus ini melibatkan dua terdakwa, Asdyarman dan Rahmadansyah, dengan Jaksa Penuntut Umum mengungkap dugaan gratifikasi terhadap Kepala Dinas PMD .

Baca Juga :  Warga Kedurang Ditusuk 3 Liang, Pelaku Melarikan Diri

Berdasarkan fakta persidangan, Bupati Lismidianto mengarahkan Sangkut untuk menghadap Asdyarman, yang menyebabkan perubahan di beberapa desa untuk memasukkan item pengadaan jas dengan harga yang di-mark up.

Mark up harga tersebut dilakukan oleh oknum kepala desa bekerjasama dengan pihak yang melakukan pengadaan jas.

Dua terdakwa, Asdyarman dan Rahmadansyah, dihadapkan pada dakwaan berbeda, dengan Asdyarman didakwa Pasal 12 UU Pemberantasan , sementara Rahmadansyah didakwa Pasal 5 Ayat (2) UU Pemberantasan .

Baca Juga :  Mengaku Staff Khusus Presiden, Pria Ini Dibebaskan

Dakwaan JPU menyebut Asdyarman menerima uang Rp 30 juta dari Rahmadansyah untuk mengarahkan Kepala Desa melakukan pengadaan pakaian jas tanpa melalui prosedur yang benar.(NT)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News