Satujuang- Bupati Kabupaten Kaur, Lismidianto, dihadirkan sebagai saksi dalam Pengadilan Tipikor Bengkulu terkait dugaan korupsi belanja pengadaan pakaian jas.
Pengadaan pakaian jas ini di 49 Desa Kaur tahun anggaran 2022, dimana terungkap bahwa terdakwa Sangkut meminta proyek kepada Bupati.
“Waktu itu dia (terdakwa Sangkut) minta proyek, saya bilang langsung aja ke PMD,” ungkap Lismidianto dihadapan Majelis Hakim, Selasa (5/3/24).
Lismidianto menyarakan Sangkut untuk menghadap Kepala Dinas PMD Kabupaten Kaur, Asdyarman, yang juga tersangka.
Ia membantah memberikan proyek kepada Sangkut dan menyatakan tidak ada penekanan khusus saat Sangkut menghadap Asdyarman.
“Pembahasan pengadaan jas belum mengerucut pada saat itu,” imbuh Lismidianto.
Setelah bersaksi, Lismidianto enggan memberikan keterangan kepada media dan meninggalkan lokasi sidang dengan pengawalan ajudan.
Kasus korupsi ini melibatkan dua terdakwa, Asdyarman dan Rahmadansyah, dengan Jaksa Penuntut Umum mengungkap dugaan gratifikasi terhadap Kepala Dinas PMD Kabupaten Kaur.
Berdasarkan fakta persidangan, Bupati Lismidianto mengarahkan Sangkut untuk menghadap Asdyarman, yang menyebabkan perubahan APBDes di beberapa desa untuk memasukkan item pengadaan jas dengan harga yang di-mark up.
Mark up harga tersebut dilakukan oleh oknum kepala desa bekerjasama dengan pihak yang melakukan pengadaan jas.
Dua terdakwa, Asdyarman dan Rahmadansyah, dihadapkan pada dakwaan berbeda, dengan Asdyarman didakwa Pasal 12 UU Pemberantasan Korupsi, sementara Rahmadansyah didakwa Pasal 5 Ayat (2) UU Pemberantasan Korupsi.
Dakwaan JPU menyebut Asdyarman menerima uang Rp 30 juta dari Rahmadansyah untuk mengarahkan Kepala Desa melakukan pengadaan pakaian jas tanpa melalui prosedur yang benar.(NT)