Buron Enam Tahun, Terpidana Kasus TPA Kepahiang Tertangkap di Sumedang

Avatar Of Wared
Buron Enam Tahun, Terpidana Kasus Tpa Kepahiang Tertangkap Di Sumedang
Terpidana H Aji Seri S.Sos

– Melarikan diri sejak tahun 2016 dan bahkan sempat dikabarkan sudah meninggal, terpidana atas nama H Aji Seri S.Sos akhirnya tertangkap.

Ia berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi yang bekerjasama dengan tim Kejari Sumedang dan tim buser Polres Sumedang.

Buron Enam Tahun, Terpidana Kasus Tpa Kepahiang Tertangkap Di Sumedang

Aji merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana penyimpangan pengadaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) kabupaten TA 2014.

Baca Juga :  Polres BS Salurkan Bantuan Rp 11,7 Milyar Untuk Pedagang Kaki Lima dan Nelayan

Ia melarikan diri ke Desa Cilembu Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang dan tinggal di rumah seorang warga.

“Terpidana mengganti nama menjadi Abdullah kemudian berbaur dengan warga setempat dan menikah kembali dengan seorang dan kehidupan sehari hari bertani,” ungkap Kajati , Heri Jerman, Kamis (22/9/22).

Baca Juga :  Sinergi Dengan Pemkab, BIN Gelar Serbuan Vaksinasi di Mukomuko untuk Pelajar dan Masyarakat

Dijelaskan juga, saat penangkapan tim gabungan dibagi menjadi dua. Tim pertama menuju ke rumah Terpidana dan tim kedua menuju kebun Terpidana di daerah Cisapati Kabupaten .

Tim kedua mendapatkan terpidana berada di saung miliknya, selanjutnya di amankan dan dibawa ke Kejari Sumedang.

“Terpidana divonis oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri , diadili di pengadilan secara in absentia,” jelas Kajati.

Baca Juga :  Pegawai Bank BUMN Laporkan ASN Pemda BS Ke Polisi

Berdasarkan putusan pengadilan Nomor: 39/PID.SUS-TPK/2021/PN Bkl tanggal 7 Desember 2021, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100 Juta subsidiair 6 bulan penjara. (Ags)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News