Ambil Langka Proaktif, Bawaslu Mukomuko Ikuti Rakernis di Bali Pastikan Hak Pilih Warga, Bawaslu Mukomuko Dirikan Posko Aduan Polisi Turunkan Ratusan Personel, Amankan Kunjungan Delegasi UE-ILO di Kota Tegal Hindari Kebiasaan Ini untuk Menjaga Kebahagiaan dan Kesejahteraan Anda PON XXI Aceh-Sumut 2024, Atlet Bengkulu Siap Bertanding di 26 Cabang Tawuran Berujung Maut, Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembacokan di Palmerah Jakbar

Hukum

Buron Enam Tahun, Terpidana Kasus TPA Kepahiang Tertangkap di Sumedang

Avatar Of Waredbadge-check


Terpidana H Aji Seri S.Sos Perbesar

Terpidana H Aji Seri S.Sos

– Melarikan diri sejak tahun 2016 dan bahkan sempat dikabarkan sudah meninggal, terpidana atas nama H Aji Seri S.Sos akhirnya tertangkap.

Ia berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi yang bekerjasama dengan tim Kejari Sumedang dan tim buser Polres Sumedang.

Aji merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana penyimpangan anggaran pengadaan tanah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) pemerintah kabupaten TA 2014.

Ia melarikan diri ke Desa Cilembu Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang dan tinggal di rumah seorang warga.

“Terpidana mengganti nama menjadi Abdullah kemudian berbaur dengan warga setempat dan menikah kembali dengan seorang perempuan dan kehidupan sehari hari bertani,” ungkap Kajati , Heri Jerman, Kamis (22/9/22).

Dijelaskan juga, saat penangkapan tim gabungan dibagi menjadi dua. Tim pertama menuju ke rumah Terpidana dan tim kedua menuju kebun Terpidana di daerah Cisapati Kabupaten .

Tim kedua mendapatkan terpidana berada di saung miliknya, selanjutnya di amankan dan dibawa ke Kejari Sumedang.

Facebook Comments Box

Trending di Hukum