Hukum  

Cabuli Bocah Dibawah Umur, Warga Nglegok Digiring ke Kantor Polisi

Avatar Of Tim Redaksi
Cabuli Bocah Dibawah Umur, Warga Nglegok Digiring Ke Kantor Polisi
Saat konferensi pers

Satujuang– Cabuli bocah dibawah umur, MS (67) warga Kecamatan Nglegok digiring oleh Satuan Reskrim Kota.

“MS ditangkap atas dugaan melakukan terhadap seorang berusia 12 tahun,” ujar Wakapolres Kota, Kompol Yoyok Dwi Prasetyo saat konferensi pers, Kamis (19/10/23).

Cabuli Bocah Dibawah Umur, Warga Nglegok Digiring Ke Kantor Polisi

Kejadian terkait aksi bejat ini terjadi di rumah MS di Kecamatan Nglegok dengan memanfaatkan hubungan dekatnya bersama korban, yang sering datang ke rumahnya untuk menonton televisi.

Baca Juga :  Perkara Surat Partisipasi HUT Golkar, Kadis Dikbud Provinsi Bengkulu Diperiksa KASN

Saat sedang menonton televisi, MS memulai perbuatan cabulnya dengan merayu korban akan meminjamkan handphone untuk menonton YouTube.

“Korban tinggal dekat dengan pelaku dan merupakan teman sekolah cucu pelaku,” terang Kasat Reskrim Kota, AKP Hendro Utaryo menambahkan.

Pelaku yang ketahuan oleh korban telah mencabuli korban akhirnya mengakui melakukan sebanyak dua kali.

Baca Juga :  Gus Muhdlor, Kepala Daerah Tokoh Muda Inspiratif Jatim

Kasus ini kemudian diselidiki oleh Unit PPA Kota setelah korban melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib pada akhir bulan sebelumnya.

“Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan ,” imbuhnya.

Baca Juga :  6 Desa Terpilih Ikut Lomba 10 Program Pokok PKK Kabupaten Sidoarjo

Akibat perbuatannya itu, pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara selama minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.(NT/Herlina)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News