Caleg DPRD Kota Bengkulu Dilaporkan Aniaya Anak Dibawah Umur, Terancam Kena Pasal Berlapis

Avatar Of Wared
Caleg Dprd Kota Bengkulu Dilaporkan Aniaya Anak Dibawah Umur, Terancam Kena Pasal Berlapis
Ilustrasi penganiayaan anak dibawah umur

Satujuang- Salah seorang caleg DPRD Kota dilaporkan aniaya , korban alami trauma dan memar dibeberapa bagian tubuhnya.

“Korban ditampar, dibentukan ke lemari dan handphone korban dibanting hingga hancur,” sebut narasumber satujuang, Sabtu (9/12/23) malam.

Caleg Dprd Kota Bengkulu Dilaporkan Aniaya Anak Dibawah Umur, Terancam Kena Pasal Berlapis

Dijelaskan, korban bekerja sebagai pembantu dirumah terlapor. Kasus ini sudah dilaporkan ke pada bulan September kemarin.

Korban bersama pihak membuat laporan dengan membawa sejumlah bukti-bukti termasuk hasil visum atas sejumlah mememar yang dialami korban karena tersebut.

Baca Juga :  Video Tindakan Kekerasan Pengeroyokan Di Kelurahan Kandang Kota Bengkulu

korban juga tidak dibayarkan oleh terlapor,” sambung narasumber.

Mirisnya lagi, caleg yang merupakan terlapor sebagai pelaku ini ternyata adalah seorang .

Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor: STTLP/B1-368/IX/2023/SPKT//POLDA korban melaporkan kejadian tersebut pada 24 September 2023 pukul 00.30 WIB.

Disebutkan dalam surat tersebut, terlapor marah-marah dan menampar korban 1x, menjambak korban sambil membenturkan kepala korban ke lemari pakaian dan kemudian terlapor juga melempar korban dengan yang terbungkus di kantong plastik dan membanting handphone korban sebanyak 2x sehingga handphone korban rusak, akibat kejadian tersebut korban mengalami bengkak dan memar di kepala bagian atas dan belakang.

Baca Juga :  Audensi, KNPI dan Polda Siap Lanjutkan Sinergi Program

Berdasarkan pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan pelaku terancam pidana penjara 3 tahun lebih.

Jika luka yang dialami korban masuk kategori luka berat, berdasarkan Pasal 80 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014, pelaku terancam penjara selama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100 juta.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Penyerobotan Tanah, Oknum ASN Bengkulu Utara Di Laporkan Ke Polisi

Selain itu, dilarang untuk dipekerjakan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan.

Berdasarkan ketentuan undang-undang, batas usia minimal tenaga kerja di adalah 18 tahun.

Sanksi pidana tercantum dalam pasal 185 ayat 1 dan pasal 187 ayat 1 UU ketenagakerjaan yaitu pidana penjara hingga 4 tahun atau denda hingga Rp.400 juta. (Red)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News