Satujuang- Salah seorang caleg DPRD Kota Bengkulu dilaporkan aniaya anak dibawah umur, korban alami trauma dan memar dibeberapa bagian tubuhnya.
“Korban ditampar, dibentukan ke lemari dan handphone korban dibanting hingga hancur,” sebut narasumber satujuang, Sabtu (9/12/23) malam.
Dijelaskan, korban bekerja sebagai pembantu dirumah terlapor. Kasus penganiayaan ini sudah dilaporkan ke Polresta Bengkulu pada bulan September kemarin.
Korban bersama pihak keluarga membuat laporan dengan membawa sejumlah bukti-bukti termasuk hasil visum atas sejumlah mememar yang dialami korban karena penganiayaan tersebut.
“Gaji korban juga tidak dibayarkan oleh terlapor,” sambung narasumber.
Mirisnya lagi, caleg yang merupakan terlapor sebagai pelaku penganiayaan ini ternyata adalah seorang perempuan.
Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor: STTLP/B1-368/IX/2023/SPKT/POLRESTA BENGKULU/POLDA BENGKULU keluarga korban melaporkan kejadian penganiayaan tersebut pada 24 September 2023 pukul 00.30 WIB.
Disebutkan dalam surat tersebut, terlapor marah-marah dan menampar korban 1x, menjambak rambut korban sambil membenturkan kepala korban ke lemari pakaian dan kemudian terlapor juga melempar korban dengan sampah yang terbungkus di kantong plastik dan membanting handphone korban sebanyak 2x sehingga handphone korban rusak, akibat kejadian tersebut korban mengalami bengkak dan memar di kepala bagian atas dan belakang.
Berdasarkan pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak pelaku terancam pidana penjara 3 tahun lebih.
Jika luka yang dialami korban masuk kategori luka berat, berdasarkan Pasal 80 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014, pelaku terancam penjara selama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100 juta.
Selain itu, anak dibawah umur dilarang untuk dipekerjakan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan.
Berdasarkan ketentuan undang-undang, batas usia minimal tenaga kerja di indonesia adalah 18 tahun.
Sanksi pidana tercantum dalam pasal 185 ayat 1 dan pasal 187 ayat 1 UU ketenagakerjaan yaitu pidana penjara hingga 4 tahun atau denda hingga Rp.400 juta. (Red)