Hukum  

Chat Tak Senonoh, Orangtua Lapor Teman Pria Anaknya

Avatar Of Tim Redaksi
Chat Tak Senonoh, Orangtua Lapor Teman Pria Anaknya
Orang tua korban

Satujuang– Temukan chat tak senonoh di handphone, orangtua lapor teman pria anaknya yang masih bersatus siswi SMP.

“Terduga pelaku inisial HE (19) telah kami amankan saat sedang berada di Masjid Agung,” jelas Kanit PPA, Bripka Lola Winanda, Kamis (5/10/23).

Chat Tak Senonoh, Orangtua Lapor Teman Pria Anaknya

Kejadian bermula saat orangtua korban memeriksa handphone milik anaknya dan menemukan chat tidak senonoh yang dikirim pelaku kepada anaknya.

Baca Juga :  Dini Hari, Dit Res Narkoba Polda Bengkulu Amankan Pengedar Ganja

“Saat orangtua menanyakan kepada anaknya, korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku.

Akhirnya orangtua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dan dari laporan tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan.

Pelaku yang pengangguran ini akhirnya ditangkap saat tengah berada di Masjid Agung Baitul Hikmah Kabupaten .

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Lebong Hadiri Pengukuhan IKA SeMaKu Kabupaten Lebong

Pelaku saat ini tengah dalam pemeriksaan penyidik di ruangan Unit PPA Satreskrim Polres .

“Akibat perbuatannya, pelaku terkena pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan ,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemprov Bengkulu Galakkan Penulisan Cerita Anak Berbahasa Daerah

Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun kurungan, dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.(oza)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News