Hukum  

Curi 43 Unit Ponsel, Pegawai PT.Maju Expres Indonesia Ditangkap

Avatar Of Tim Redaksi
Curi 43 Unit Ponsel, Pegawai Pt.maju Expres Indonesia Ditangkap
Pelaku pencurian 43 unit hp berhasil diamankan polisi

Satujuang.com- Curi 43 unit ponsel, yang seharusnya ia kirimkan, pegawai PT.Maju Expres ditangkap petugas Kepolisian.

Seharusnya 43 unit ponsel senilai Rp.83 juta dari PT.Maju Expres itu ia kirimkan ke salah satu konter ponsel di kelurahan Kampung .

Curi 43 Unit Ponsel, Pegawai Pt.maju Expres Indonesia Ditangkap

“RH merupakan warga Kelurahan Pematang Gubernur, Kecamatan Sungai Serut, Kota ,” ujar Kasi Humas Polresta Kota , Iptu Endang Sudrajat, Sabtu (9/9/23).

Baca Juga :  Hilang Kendali, Truk Engkel dan Truk Batubara Adu Kepala

RH ditangkap oleh Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta dini hari pada Sabtu (9/9).

Karena tidak mengantarkan barang ke pemesan, perusahaan akhirnya melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.

“Sebelum berhasil ditangkap pihak Kepolisian, RH sempat melarikan diri,” imbuh Endang.

Baca Juga :  Kapolres Rejang Lebong Coffee Morning Bersama Wartawan

Pelaku berhasil ditangkap saat berada di Kelurahan Bentiring dan saat ini temgah diproses di Mapolresta .(NT/Oza)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News