Satujuang.com- Curi 43 unit ponsel, yang seharusnya ia kirimkan, pegawai PT.Maju Expres Indonesia ditangkap petugas Kepolisian.
Seharusnya 43 unit ponsel senilai Rp.83 juta dari PT.Maju Expres Indonesia itu ia kirimkan ke salah satu konter ponsel di kelurahan Kampung Bali.
“RH merupakan warga Kelurahan Pematang Gubernur, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu,” ujar Kasi Humas Polresta Kota Bengkulu, Iptu Endang Sudrajat, Sabtu (9/9/23).
RH ditangkap oleh Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu dini hari pada Sabtu (9/9).
Karena tidak mengantarkan barang ke pemesan, perusahaan akhirnya melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
“Sebelum berhasil ditangkap pihak Kepolisian, RH sempat melarikan diri,” imbuh Endang.
Pelaku berhasil ditangkap saat berada di Kelurahan Bentiring dan saat ini temgah diproses hukum di Mapolresta Bengkulu.(NT/Oza)