Hukum  

Curi Buah Sawit, 2 Petani ini Terancam di Penjara

Avatar Of Wared
Curi Buah Sawit, 2 Petani Ini Terancam Di Penjara

– Dua orang pria yang bekerja sebagai petani berinisial I-S (36) dan U-M (36) warga desa Bunga Tanjung Jaya, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten , ditangkap unit reskrim Polsek Teramang Jaya Polres atas kasus dugaan milik PT DDP.

Keduanya ditangkap pada, Sabtu (12/3/22) siang sekira pukul 14.00 WIB, saat melintas di masyarakat desa Bunga Tanjung, berikut satu unit mobil pikup jenis grand max yang tidak dilengkapi nomor polisi, yang diduga digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian .

Curi Buah Sawit, 2 Petani Ini Terancam Di Penjara

Kabid Humas Polda Kombes Pol Sudarno S.Sos M.H  ketika di konfirmasi, Minggu (13/3/22) membenarkan penangkapan ini.

Baca Juga :  Polri Buru KKB Papua Pembunuh Pendeta dan 9 Warga

“Keduanya diduga pelaku yang dilaporkan pihak PT DDP ke Polsek Teramang Jaya pada 23 Desember 2021 lalu, pencuriannya terjadi tanggal 20 Desember 2021,” ujar Kabid Humas Polda .

Saat ini, menurut Sudarno, kedua pelaku masih dalam pemeriksaan lanjutan penyidik Polsek Teramang Jaya untuk melengkapi berkas penyidikan.
“Kedua pelaku masih diperiksa untuk melengkapi penyidikan, juga mencari dan mengamankan barang bukti lain,” jelasnya.

Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti kejahatan masih berada di Mapolsek Teramang Jaya.Kedua petani itu disangka pasal 363 KUHP tentang tindak pidana , dan terancam hukuman mencapai 7 tahun penjara.

Baca Juga :  Dari Enam Tersangka, Satu Merupakan Residivis dan Masuk DPO

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News