Satujuang– Curi pick up di Rejang Lebong, 3 pelaku RO, US dan WU diringkus polisi sedangkan 1 pelaku HA buron.
“Keempat pelaku yang diringkus telah menjual mobil pick up yang dicurinya,” terang Kapolsek Curup, Iptu Singgih Wirasto, Kamis (28/9/23).
Lalu uang hasil pencurian sebesar Rp.10 juta dibagi 4, jadi setiap orang mendapatkan Rp.2,5 juta.
Diketahui keempat pelaku ini merupakan residivis yang sering melakukan pencurian kendaraan bermotor dan mobil.
“Keempat pelaku ditangkap atas laporan melakukan pencurian mobil pick up milik warga pada Minggu (3/9),” imbuhnya.
Kemudian mobil yang dicuri lalu dijual kepada penadah inisial DD warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang.
Pelaku inisial RO (25) warga Sindang Dataran diringkus oleh polisi Curup sedangkan US dan WU telah diamankan oleh Polsek Taba Penanjung.
Kedua pelaku US dan WU selain mencuri mobil pick up juga telah mencuri mobil lain dan melakukan beberapa tindak kriminal di Bengkulu Tengah.(oza)