Hukum  

Daftar Kasus Besar Yang Ditangani Kejari Bengkulu Selama 2022

Avatar Of Arief
Daftar Kasus Besar Yang Ditangani Kejari Bengkulu Selama 2022
Kepala Kejari Bengkulu Yunita Arifin

– Sepanjang tahun 2022 Kejaksaan Negeri (Kejari) menangani ribuan perkara pidana umum dan 10 perkara tindak pidana .

“10 perkara itu masing-masing dua perkara tahap penyelidikan, 5 tahap penyidikan, satu tahap penuntutan dan dua sudah eksekusi,” ungkap Kepala Yunita Arifin, Selasa (27/12/22).

Daftar Kasus Besar Yang Ditangani Kejari Bengkulu Selama 2022

Yunita mengatakan, dari 10 perkara, dana Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) tahun 2013 menjadi perhatian publik.

Baca Juga :  Pemprov Bengkulu Dukung Garuda Indonesia, Oktober Ada Promo

“Dari perkara Samisake sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu ZP, AM, RH dan JL,” ujar Yunita didampingi Kasi Intel Riky Musriza.

Selain itu, ada juga perkara tindak pidana dalam pemberian Kredit Yasa Griya (KYG) oleh Bank Tabungan Negara (BTN) KC. kepada PT. Rizki Pabitei pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2020.

Baca Juga :  Transaksi Sabu, Seorang Mahasiswa Tertangkap Tangan

Satu perkara yang sudah tahap penuntutan adalah tindak pidana menghilangkan aset .

Aset itu berupa yang terletak di Perumahan Korpri Bentiring dengan nama terdakwa Asnawi Amri.

Dari penanganan kasus sepanjang tahun 2022 ini, telah memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.264.279.779,52.

Baca Juga :  Pedagang Pasar Minggu Kedapatan Simpan Ganja dan Sabu

“Termasuk menyetor pendapatan negara bukan atau PNBP denda hasil tindak pidana Rp 100 juta,” imbuh Kasi Intel Riky. (rri/red).

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News