Bengkulu – Sepanjang tahun 2022 Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menangani ribuan perkara pidana umum dan 10 perkara tindak pidana korupsi.
“10 perkara korupsi itu masing-masing dua perkara tahap penyelidikan, 5 tahap penyidikan, satu tahap penuntutan dan dua sudah eksekusi,” ungkap Kepala Kejari Bengkulu Yunita Arifin, Selasa (27/12/22).
Yunita mengatakan, dari 10 perkara, korupsi dana Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) tahun 2013 menjadi perhatian publik.
“Dari perkara Samisake sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu ZP, AM, RH dan JL,” ujar Yunita didampingi Kasi Intel Riky Musriza.
Selain itu, ada juga perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Yasa Griya (KYG) oleh Bank Tabungan Negara (BTN) KC. Bengkulu kepada PT. Rizki Pabitei pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2020.
Satu perkara yang sudah tahap penuntutan adalah tindak pidana korupsi menghilangkan aset Pemerintah Kota Bengkulu.
Aset itu berupa tanah yang terletak di Perumahan Korpri Bentiring dengan nama terdakwa Asnawi Amri.
Dari penanganan kasus korupsi sepanjang tahun 2022 ini, Kejari Bengkulu telah memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.264.279.779,52.
“Termasuk menyetor pendapatan negara bukan pajak atau PNBP denda hasil tindak pidana korupsi Rp 100 juta,” imbuh Kasi Intel Riky. (rri/red).