Satujuang- Polres Tegal Kota melaksanakan Apel Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong di halaman Pendopo Ki Gede Sebayu, Balaikota Tegal.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Tomas memimpin apel dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Walikota Tegal, Dedy Yon Supriyono, Minggu (14/1/24).
“Deklarasi ini adalah wujud komitmen dari Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat Kota Tegal, untuk mewujudkan Jateng Zero Knalpot Brong menuju Pemilu Damai 2024,” ujar Kapolres.
Sebagai simbol komitmen, perwakilan komunitas otomotif dan pelajar menyerahkan knalpot brong kepada Kapolres dan Wali Kota, diikuti dengan pemakaian rompi dan pembacaan Ikrar Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong, yang diikuti oleh semua peserta.
Setelah pembacaan ikrar, dilanjutkan dengan penandatanganan Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong oleh Forkopimda, Komisioner KPU, Ketua Bawaslu, Perwakilan Civitas Akademika, Komunitas Otomotif, dan Perwakilan Parpol peserta Pemilu 2024.
“Terima kasih kepada Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat Kota Tegal yang mendukung upaya Polres dalam menciptakan situasi kondusif,” imbuhnya.
Terutama dalam mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong, yang hasilnya terlihat dengan penurunan drastis penggunaan knalpot brong di Kota Tegal.
Kapolres mengingatkan seluruh masyarakat untuk patuh pada aturan berlalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong, mengingat pelanggaran tersebut berpotensi menyebabkan kecelakaan dan konflik antar pengguna jalan.
“Dengan deklarasi ini, diharapkan Jateng Zero Knalpot Brong dapat terwujud, menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang, saat, dan setelah Pemilu 2024,” terang Kapolres.
Kapolres juga berpesan kepada masyarakat untuk mentaati peraturan dan menghindari penggunaan knalpot brong, serta mengajak bersama-sama untuk jaga keamanan Kota Tegal.(NT/Hera)