Brebes– Kegiatan penimbunan lahan seluas lima hektar lebih di Desa Klampok, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes diduga belum mengantongi izin.
“Disitu akan didirikan gudang persewaan oleh PMA (Penanaman Modal Asing). Kami tidak berani gegabah mengambil tindakan karena PMA adalah kewenangan pusat yaitu Kementerian,” kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Brebes Tety Yuliana saat dikonfirmasi awak media, Jumat (16/6/23) lalu.
Disinggung mengenai status izin pekerjaan itu, Tety mengatakan peruntukkan izin awalnya untuk persewaan gudang.
Tapi seiring berjalannya waktu pihak PMA kini sedang melakukan pekerjaan pondasi bangunan gudang untuk contoh.
Tety kemudian mengatakan, pihaknya akan segera ke lapangan untuk mengecek dan mengklarifikasi terkait perizinan apa saja yang belum lengkap.
“Setelah itu kami sampaikan ke PKPN lewat Penindakan Pengendalian dan nanti biar pusat yang turun karena kami takut salah mengingat kewenangan ada di Kementrian ,” tandas Tety.
Setelah mendapat informasi dari Tety, awak media kemudian menemui salah satu Kabid DPMPTSP di ruangan yang berbeda.
Kabid bernama Afroni menambahkan, bahwa yang mengurus perizinan lahan tersebut adalah orang yan pernah bekerja di lingkungan Pemda Brebes.
“Kalau izin lahan yang kecil kecil itu biasanya diurus oleh Kohadi (orang kepercayaan mantan pejabat Pemkab Brebes-red). Izin Amdal untuk pergudangan tersebut sudah, namun jika beralih peruntukannya untuk pabrik maka izin harus menyesuaikan,” jelas Afroni.
Afroni mengaku telah menghubungi Kohadi yang mengatakan bahwa semua perizinan sedang dalam proses.
Namun Afroni tidak bisa menunjukkan bukti salinan proses perizinan saat awak media memintanya.
Untuk diketahui, dari informasi yang dikumpulkan, PMA tersebut milik pengusaha asal Tegal bernama Eling santoso atau Kimyong.
Terpantau dilapangan puluhan truck besar bermuatan tanah timbunan lalu lalang di jalan lingkar Utara (Jalingkut) menuju lokasi tersebut.
Diduga perusahaan tersebut telah melakukan aktivitas penimbunan padahal izin lingkungan dan sosialisasi kepada masyarakat sekitar belum dilakukan.
Hal itu diketahui saat awak media menemui salah satu tokoh pemuda Desa Klampok di tempat terpisah pada Senin (19/6) malam.
“BUMDES Klampok sudah 2 kali mendatangi dan tanggal 26 bulan ini kami agendakan untuk kembali menanyakan ijin lokasi dan operasional juga,” kata tokoh pemuda yang mengaku sebagai pengurus BUMDES Klampok tersebut.
Di pihak lain, Ketua Indonesia Berantas Korupsi (IBK), Leo Nardi ikut mengomentari perihal perizinan lahan tersebut.
Ia mengaku menyayangkan investor di Brebes yang mengabaikan aturan.
“Kami mendukung investor masuk ke Brebes, itu sesuai dengan arahan pak presiden Jokowi, namun apapun alasannya mestinya mereka tunduk pada aturan dan prosedur yang sudah ditentukan oleh UUPPLH,” ujar Leo, Senin (19/6).
Menurutnya, perusahaan sebelum melakukan aktivitas itu harus melengkapi semua dokumen perijinan dahulu.
“Tetapi tiba tiba ada aktivitas pengurugan dan pembangunan pondasi benteng, yang dengan alasan klasik untuk pembangunan pergudangan, ini jelas pelanggaran,” imbuhnya.
Pelanggaran ini, lanjut Leo, bisa dikenakan sanksi administrasi sebagaimana tertuang pada UUPPLH dalam pasal 76 ayat (1) dan (2), pasal 79 dan pasal 80 ayat (1).
“Juga sanksi pidana UUPPLH yang ketentuan pidananya telah diatur dalam pasal 109 S/D pasal 119,” terang Leo mengakhiri. (ags)