Hukum  

Diduga Lakukan Penimbunan Lahan Tanpa Izin, Kadis DPMPTSP Brebes: itu PMA dari Kementerian

Avatar Of Arief
Diduga Lakukan Penimbunan Lahan Tanpa Izin, Kadis Dpmptsp Brebes: Itu Pma Kementerian
Penimbunan lahan di Desa Klampok, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes diduga belum mengantongi izin

– Kegiatan penimbunan lahan seluas lima hektar lebih di Desa Klampok, Kecamatan Wanasari, Kabupaten diduga belum mengantongi izin.

“Disitu akan didirikan gudang persewaan oleh PMA (Penanaman Modal Asing). Kami tidak berani gegabah mengambil tindakan karena PMA adalah kewenangan pusat yaitu Kementerian,” kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Tety Yuliana saat dikonfirmasi awak media, Jumat (16/6/23) lalu.

Diduga Lakukan Penimbunan Lahan Tanpa Izin, Kadis Dpmptsp Brebes: Itu Pma Dari Kementerian

Disinggung mengenai status izin pekerjaan itu, Tety mengatakan peruntukkan izin awalnya untuk persewaan gudang.

Tapi seiring berjalannya waktu pihak PMA kini sedang melakukan pekerjaan pondasi bangunan gudang untuk contoh.

Tety kemudian mengatakan, pihaknya akan segera ke lapangan untuk mengecek dan mengklarifikasi terkait perizinan apa saja yang belum lengkap.

“Setelah itu kami sampaikan ke PKPN lewat Penindakan Pengendalian dan nanti biar pusat yang turun karena kami takut salah mengingat kewenangan ada di Kementrian ,” tandas Tety.

Baca Juga :  Pangdam Pimpin Sertijab Para Pejabat Utama Kodam IV/Diponegoro

Setelah mendapat informasi dari Tety, awak media kemudian menemui salah satu Kabid DPMPTSP di ruangan yang berbeda.

Kabid bernama Afroni menambahkan, bahwa yang mengurus perizinan lahan tersebut adalah orang yan pernah bekerja di lingkungan Pemda .

“Kalau izin lahan yang kecil kecil itu biasanya diurus oleh Kohadi (orang kepercayaan mantan pejabat Pemkab -red). Izin Amdal untuk pergudangan tersebut sudah, namun jika beralih peruntukannya  untuk pabrik maka izin harus menyesuaikan,” jelas Afroni.

Afroni mengaku telah menghubungi Kohadi yang mengatakan bahwa semua perizinan sedang dalam proses.

Namun Afroni tidak bisa menunjukkan bukti salinan proses perizinan saat awak media memintanya.

Untuk diketahui, dari informasi yang dikumpulkan, PMA tersebut milik pengusaha asal bernama Eling santoso atau Kimyong.

Baca Juga :  Pamer Alat Kelamin, Pemuda Seberang Musi Ditangkap Polisi

Terpantau dilapangan puluhan truck besar bermuatan timbunan lalu lalang di lingkar Utara (Jalingkut) menuju lokasi tersebut.

Diduga perusahaan tersebut telah melakukan aktivitas penimbunan padahal izin lingkungan dan kepada masyarakat sekitar belum dilakukan.

Hal itu diketahui saat awak media menemui salah satu tokoh pemuda Desa Klampok di tempat terpisah pada Senin (19/6) malam.

Klampok sudah 2 kali mendatangi dan tanggal 26 bulan ini kami agendakan untuk kembali menanyakan ijin lokasi dan operasional juga,” kata tokoh pemuda yang mengaku sebagai pengurus Klampok tersebut.

Di pihak lain, Ketua Berantas (IBK), Leo Nardi ikut mengomentari perihal perizinan lahan tersebut.

Ia mengaku menyayangkan investor di yang mengabaikan aturan.

“Kami mendukung investor masuk ke , itu sesuai dengan arahan pak , namun apapun alasannya mestinya mereka tunduk pada aturan dan prosedur yang sudah ditentukan oleh UUPPLH,” ujar Leo, Senin (19/6).

Baca Juga :  Bobol Gembok Gerbang, Maling Gasak 2 Motor Penghuni Kosan

Menurutnya, perusahaan sebelum melakukan aktivitas itu harus melengkapi semua dokumen perijinan dahulu.

“Tetapi tiba tiba ada aktivitas pengurugan dan pembangunan pondasi benteng, yang dengan alasan klasik untuk pembangunan pergudangan, ini jelas pelanggaran,” imbuhnya.

Pelanggaran ini, lanjut Leo, bisa dikenakan sanksi administrasi sebagaimana tertuang pada UUPPLH dalam pasal 76 ayat (1) dan (2), pasal 79 dan pasal 80 ayat (1).

“Juga sanksi pidana UUPPLH yang ketentuan pidananya telah diatur dalam pasal 109 S/D pasal 119,” terang Leo mengakhiri. (ags)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News