Hukum  

Diduga Peras Mantan Menteri Pertanian, Firli: Saya Tidak Pernah Terlibat

Avatar Of Tim Redaksi
Diduga Peras Mantan Menteri Pertanian, Firli: Saya Tidak Pernah Terlibat
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri

Satujuang– Ketua , Firli Bahuri menegaskan tak terlibat dalam pemerasan terhadap mantan Menteri , Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Saya, Firli Bahuri telah memenuhi panggilan sebagai saksi untuk memberikan keterangan tambahan secara utuh dan lengkap kepada pihak penyidik (Polda Jaya),” ujar Firli Bahuri, Jumat (17/11/23).

Diduga Peras Mantan Menteri Pertanian, Firli: Saya Tidak Pernah Terlibat

Dalam pemeriksaan tersebut, Firli diperiksa oleh tim penyidik gabungan dari Subdit tipidkor Polda Jaya dan Dittipidkor Bareskrim .

Baca Juga :  Bikin Resah, Pemilik Prostitusi Berkedok Panti Pijat Diamankan

Firli membantah soal tuduhan pemerasan kepada eks Mentan SYL saat mengusut kasus dugaan di Kementerian .

“Saya menyatakan bahwa tidak pernah terlibat dalam kegiatan memeras, gratifikasi dan ,” tegas Firli.

Ia mengatakan akan menghormati kewenangan penyidik dan memastikan akan selalu kooperatif melaksanakan Kewajiban pada proses penegakan tersebut.

Sebagai Warga Negara yang memiliki hak asasi atas kepastian , Firli meminta segera terbitnya keadilan tersebut, karena menunda keadilan adalah ketidakadilan.

Baca Juga :  Bagaimana Sikap Pemprov Bengkulu Terhadap Dugaan ASN Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Keperluan Pribadi?

“Dari hasil pelaksanaan gelar perkara di maksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan status penyelidikan ketahap penyidikan terhadap dugaan pemerasan,” kata Direskrimsus Polda Meteo Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dikonfirmasi.

Untuk diketahui, kasus dugaan pemerasan Ketua Firli Bahuri kepada eks Mentan SYL ini telah naik ketahap penyidikan.

Baca Juga :  Kapolda Bengkulu: Terindikasi Tidak Netral Akan Dilakukan Penindakan PTDH

Kombes Ade juga mengatakan bahwa timnya telah melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut pada hari Jumat, (6/10) lalu.

“Untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan, dengan cara dalam hal yang diatur dalam Undang-Undang guna mencari dan mengumpulkan bukti,” pungkas Kombes Ade.(NT/Ardi)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News