Hukum  

Diduga Tak Berizin, Perumahan di Atas Lahan Produktif Ditentang

Avatar Of Arief
Diduga Tak Berizin, Perumahan Di Atas Lahan Produktif Ditentang
Lokasi rencana pembangunan perumahan Jene'tallasa Residence III

– Rencana pembangunan Perumahan Subsidi Jene'tallasa Residence III dengan pengembang PT Anugerah Pratama mendapat sorotan.

Salah satunya dari Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Anti (LSM Inakor) Kabupaten .

Diduga Tak Berizin, Perumahan Di Atas Lahan Produktif Ditentang

LSM Inakor menentang terkait pengalihfungsian lahan produktif menjadi perumahan di Kampung Parang, Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong.

Dimana pihak developer sudah melakukan penimbunan namun diduga belum mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal danĀ  Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten .

Pembangunan perumahan tersebut bisa berdampak pada produksi daerah dan akan menjadi daerah langganan apabila terlaksana.

Asywar, Ketua DPD INAKOR menuturkan, jika alih fungsi lahan produktif dibiarkan, maka dikhawatirkan lahan produktif semakin berkurang.

Baca Juga :  Cabuli Pacar,Tersangka Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

Selain itu dampak lingkungan dari pembangunan tersebut akan mengancam lahan milik masyarakat sekitar.

ā€œApalagi lokasi rencana pembangunan perumahan Jene'tallasa Residence III adalah daerah jalur utama pembuangan air dari 5 kampung untuk menuju ke sungai,” ucap Asywar ke awak media, Minggu (15/1/23).

Apabila penimbunan dibiarkan terus, maka akan berdampak pada area persawahan lainnya yang sudah melakukan penanaman padi.

Dimana tidak ada lagi akses pembuangan air dan menjadikan sawah tidak bisa difungsikan sebagai lahan serta petani terancam gagal panen.

Baca Juga :  Posting Konten Melanggar Keasusilaan Di Twitter, Warga Lampung Diamankan Polda Bengkulu

Ia sangat menyayangkan hal tersebut. Sebab, lahan tidak dapat dialihfungsikan ke sektor non .

Hal itu sesuai dengan UU 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan berkelanjutan.

Selain itu, larangan tersebut diatur dalam Perda nomor 3 tahun 2019 tentang perlindungan lahan berkelanjutan.

ā€œJadi, sangat jelas sudah menyalahi aturan perundang-undangan,” jelas Asywar.

 

Ia berharap, daerah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Ā  konsisten dan bersikap tegas dalam menjalankan Perda nomor 3 tahun 2019 tentang perlindungan lahan berkelanjutan.

“Kami minta DPRD Kabupaten khususnya Dapil VII Pallangga-Barombong agar Fungsi pengawasan ini diharapkan bisa berjalan efektif sesuai harapan masyarakat,ā€ pintanya.

Baca Juga :  Jelang HUT RI, Koramil 1409-07/Tompobulu, Kabupaten Gowa Gelar Jumat Bersih

Sementara itu Anggota DPRD Komisi I dari Pallangga – Barombong, Ir Anwar Usman saat dikonfirmasi menduga sepertinya pembangunan tersebut tidak mengantongi izin dan tidak mungkin daerah berani mengeluarkan Izin.

ā€œSuruh hentikan dan masukkan surat Rapat dengar pendapat ke komisi Nanti kita panggil Karena Komisi I bermitra dengan PTSP dan SATPOL PP sebagai penegak Perda,” tandas Anwar. (red/sattu)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News