Satujuang– Ditemukan minuman sachet mengandung alkohol, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya turun tangan.
“Produk tersebut bernama Asli Otentik Orang Tua dikemas berbentuk sachet,†terang Kepala Dinkes Surabaya, Nanik Sukristina, Selasa (10/10/23).
Menurut UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan pasal 91 ayat 1 mensyaratkan pelaku usaha pangan wajib memiliki izin edar.
Tetapi kenyataannya minuman tersebut ternyata belum berizin dan bukan produksi perusahaan yang tertera pada kemasannya.
“Produk ini tanpa izin edar dan bukan produksi Orang Tua Grup,â€imbuhnya.
Minuman sachet ini selain beredar di Surabaya juga beredar di daerah lainnya yang menyebabkan Produsen Orang Tua Group pun merasa dirugikan atas beredarnya produk ini dan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
Lalu pihak Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya juga menyampaikan bahwa produk minuman beralkohol Asli Otentik bukan merupakan produk yang didistribusikan.
“Oknum yang melakukan sudah diproses secara hukum dan berdasarkan hasil investigasi di lapangan tidak ditemukan peredaran produk tersebut,†ujarnya.
Pemerintah Kota Surabaya terus mengencarkan sosialisasi, meningkatkan pengawasan dan monitoring bersama BPOM RI serta Dinkopdag Kota Surabaya terkait peredaran minuman beralkohol.(oza)