Hukum  

Dittipidum Tangkap 2 Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang 

Avatar Of Qisti Nadifa
Dittipidum Tangkap 2 Pelaku Tppo
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Satujuang- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim menangkap dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Dua tersangka tersebut yakni Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa. Keduanya ditangkap pada Kamis, 25 Januari 2024.

Dittipidum Tangkap 2 Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orangâ 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari Pekerja Migran (PMI) sebanyak 10 orang diberangkatkan ke luar negeri pada bulan Desember 2022-Februari 2023 secara bertahap.

“Para terlapor melakukan perekrutan tersebut menjanjikan kepada para korban bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Erbil dengan sebesar 300 dolar,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/1/2024).

Baca Juga :  SPBU Tanjung Raman Bengkulu Selatan Nyaris Ludes Terbakar, ini Penyebabnya

Setelah adanya persetujuan para korban tersebut dibuatkan paspor dan diberikan uang fee yang bervariasi dari Rp 3 juta-13 juta.

Setelah selesai pembuatan paspor tersebut dan tanpa adanya medical check up, para korban dikirimkan ke luar negeri oleh tersangka Elis dengan negara tujuan Turki melalui Bandara Hatta dan Bandara Juanda .

Para korban diberangkatkan ke Turki dengan mengunakan visa , dan saat berada di Turki para korban diserahkan ke agensi yang bernama Muhammad dan ditampung di sebuah apartemen yang dijaga oleh orang bernama Yakub.

“Barang milik korban seperti paspor, handphone dan juga pakain para korban di ambil dan amankan oleh Muhammad dan Yakub,” katanya.

Baca Juga :  Inspektorat Audit Kerugian Negara Dalam Kasus Baperlitbang Karimun TA 2020

Saat di penampungan tersebut, para korban sebanyak 26 orang dimasukkan ke dalam satu kamar dan dilarang untuk berbicara. Jika ada yang berbicara akan dihukum.

“Para korban berada di penampungan bervariasi lamanya yaitu 1 mingguan sampai 2 bulan, dengan alasan para korban belum di kirim ke Erbil untuk dipekerjakan karena masih menunggu visa,” ucapnya.

Karena lama menunggu di penampungan, para korban tersebut meminta sekuriti apartemen dan melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Turki sehingga dilakukan penggerebekan.

“Dari penggerebekan tersebut para PMI diserahkan ke KJRI Istanbul dan korban dipulangkan ke ,” katanya.

Mantan Kabid Humas Polda Jaya ini mengungkapkan peran tersangka Tika adalah menampung para korban sebelum di terbangkan ke luar negeri.

Baca Juga :  Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Mediasi Gagal Berujung Laporan Ke Polda

Sedangkan tersangka Elisa berperan sebagai agensi di yang memberangkatkan para korban ke Turki.

Kedua tersangka pun dijerat Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) dan atau Tindak Pidana Menempatkan Pekerja Migran (PMI) di luar negeri tidak sesuai prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Pekerja Migran . (Qiss/)

 

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News