DKI Jakarta Resmi Naikkan Pajak Hiburan dan Kendaraan Bermotor, Ini Rinciannya

Avatar Of Tim Redaksi
Dki Jakarta Resmi Naikkan Pajak Hiburan Dan Kendaraan Bermotor, Ini Rinciannya Program Pemutihan Sedang Berlangsung, Yuk Urus Denda Pkb  Dki Jakarta Perbarui Aturan Pajak Pbb-P2 Untuk Tahun 2024 Terkait Kewajiban Pelaporan Spt Tahunan Pajak, Ini Konfirmasi Dari Djp
Pajak

Satujuang- Provinsi DKI secara resmi mulai menaikkan beberapa pada tahun 2024.

Dilansir dari Kumparan, salah satu yang terkena dampak adalah Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa, yang kini mencapai 40 persen.

Dki Jakarta Resmi Naikkan Pajak Hiburan Dan Kendaraan Bermotor, Ini Rinciannya

Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditandatangani oleh Pj. Gubernur DKI Heru Budi Hartono.

Baca Juga :  KKN Tahun ini Mahasiswa UIN FAS Akan Dites Baca Al-Quran

Selain itu, Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) juga mengalami kenaikan menjadi 10 persen dari sebelumnya 5 persen.

Tarif PBBKB untuk kendaraan umum ditetapkan sebesar 50 persen dari tarif untuk kendaraan pribadi.

Pemda DKI juga menaikkan tarif Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai dengan ketentuan berikut:

Baca Juga :  Edwar Samsi: Memangnya Milik Keluarga Dia BPBD itu ?

– Kendaraan pertama dikenakan 2 persen

– Kendaraan kedua dikenakan 3 persen

– Kendaraan ketiga dikenakan 4 persen

– Kendaraan keempat dikenakan 5 persen

– Kendaraan kelima dan seterusnya dikenakan 6 persen.