Satujuang– Drama kena begal, IS (30) pegawai Koperasi Sehati di Rejang Lebong berakhir di tahanan.
“Benar, ada kejadian tersebut,” terang Kasi Humas Polres Rejang Lebong Iptu Sinar Simanjuntak, Rabu (20/9/23).
Kejadian bermula, pada Rabu (20/9) IS membuat laporan ke polisi bahwa dia menjadi korban pembegalan.
Menurut keterangannya, dia mengendarai sepeda motor untuk berangkat ke kantornya Koperasi Simpan Pinjam Sehati Desa Sindang Jati.
“Saat melewati Desa Sindang Jati, IS diikuti oleh dua orang dengan sepeda motor jambrong warna hitam,lalu mencegatnya,” imbuhnya.
Kemudian dia langsung ditodong dengan pistol warna silver dileher sebelah kanan oleh salah satu pelaku.
Hingga tas IS dibuka dan diambil uang tunai Rp.100 juta oleh pelaku yang langsung kabur ke arah Kecamatan Sindang Dataran.
Setelah kejadian tersebut, IS langsung mendatangi Suhardi ketua Koperasi Simpan Pinjam Sehati Desa Sindang Jati dan menjabarkan peristiwa tersebut.
“Lalu IS diarahkan untuk melaporkan ke Kadus dan Kades dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sindang Kelingi,” ujarnya.
Kemudian polisi menerbitkan laporan model B untuk dugaan tindak pidana pencurian dengan disertai kekerasan.
Saat melakukan penyelidikan, polisi menemukan kejanggalan dari cerita IS dan kerap berubah-ubah.
Merasa curiga, polisi akhirnya terus bertanya mengenai kebenaran cerita tersebut dan dia mengakui kalau peristiwa yang dia ceritakan hanya karangannya saja.
“Menurut pengakuannya, Uang Rp.100 juta tersebut telah dia gunakan untuk kepentingan pribadi,” tambah Sinar.
Atas perbuatannya, IS sementara terkena pasal 242 KUHP, ancamannya maksimal 9 tahun penjara atas laporan palsu.
Polisi sekarang sedang mendalami kasus ini, apabila IS terbukti melakukan penggelapan uang maka ia akan dikenai pasal berlapis.(oza)