Hukum  

Drama Kena Begal Pegawai Koperasi Berakhir di Tahanan

Avatar Of Tim Redaksi
Drama Kena Begal Pegawai Koperasi Berakhir Di Tahanan
Saat pemeriksaan di Kantor Polisi

Satujuang– Drama kena , IS (30) pegawai Sehati di Rejang berakhir di tahanan.

“Benar, ada kejadian tersebut,” terang Kasi Humas Iptu Sinar Simanjuntak, Rabu (20/9/23).

Drama Kena Begal Pegawai Koperasi Berakhir Di Tahanan

Kejadian bermula, pada Rabu (20/9) IS membuat laporan ke polisi bahwa dia menjadi korban pembegalan.

Menurut keterangannya, dia mengendarai sepeda motor untuk berangkat ke kantornya Simpan Pinjam Sehati Desa Sindang Jati.

“Saat melewati Desa Sindang Jati, IS diikuti oleh dua orang dengan sepeda motor jambrong warna hitam,lalu mencegatnya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Palsukan Migor Kemasan Premium, Pria ini Ditangkap Ditreskrimsus Polda Jateng

Kemudian dia langsung ditodong dengan pistol warna silver dileher sebelah kanan oleh salah satu pelaku.

Hingga tas IS dibuka dan diambil uang tunai Rp.100 juta oleh pelaku yang langsung kabur ke arah Kecamatan Sindang Dataran.

Setelah kejadian tersebut, IS langsung mendatangi Suhardi ketua Simpan Pinjam Sehati Desa Sindang Jati dan menjabarkan tersebut.

Baca Juga :  Peringati Hari Bhayangkara ke-78, Polres Tegal Kota Gelar Upacara Secara Sederhana

“Lalu IS diarahkan untuk melaporkan ke Kadus dan Kades dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sindang Kelingi,” ujarnya.

Kemudian polisi menerbitkan laporan model B untuk dugaan tindak pidana dengan disertai kekerasan.

Saat melakukan penyelidikan, polisi menemukan kejanggalan dari cerita IS dan kerap berubah-ubah.

Merasa curiga, polisi akhirnya terus bertanya mengenai kebenaran cerita tersebut dan dia mengakui kalau yang dia ceritakan hanya karangannya saja.

Baca Juga :  Sengketa Tanah Jl Cebolok V, PN Kota Semarang Lakukan Pemeriksaan Setempat

“Menurut pengakuannya, Uang Rp.100 juta tersebut telah dia gunakan untuk kepentingan pribadi,” tambah Sinar.

Atas perbuatannya, IS sementara terkena pasal 242 KUHP, ancamannya maksimal 9 tahun penjara atas laporan palsu.

Polisi sekarang sedang mendalami kasus ini, apabila IS terbukti melakukan uang maka ia akan dikenai pasal berlapis.(oza)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News