Hukum  

Dugaan Fraud, Mantan Pejabat Bank Di Bengkulu Dilaporkan Kepihak Kepolisian

Avatar Of Wared

Satujuang.com – Mantan pejabat Bank daerah di dilaporkan ke Polda , karena diduga melakukan tindak pidana perbankan.

Pelaku diduga menerima fee atau menarik keuntungan dari nasabah saat pencairan pinjaman.

Dugaan Fraud, Mantan Pejabat Bank Di Bengkulu Dilaporkan Kepihak Kepolisian

Laporan dugaan tindak pidana ini dilayangkan oleh Bambang, pejabat Bank terkait.

Kabid Humas Polda Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., ketika di konfirmasi hari ini (4/8/21) membenarkan adanya laporan mengenai perbankan tersebut.

Baca Juga :  Helmi Hasan : Pasar Panorama Akan Diserahkan Pada Pihak Ke 3

”Ya laporannya sudah kami terima, saat ini penyidik dari subdit Fismondev telah melakukan penyelidikan untuk pengungkapan perkara,” ungkap Kabid Humas.

Dijelaskan oleh Kombes Pol Sudarno dari laporan yang dibuat oleh pelapor, diketahui IC, diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan terindikasi melakukan pidana perbankan atau fraud.

Aksi dilakukan saat IC masih menjabat sebagai kepala kantor cabang pembantu di Giri Mulya Kabupaten Utara.

Baca Juga :  MA Tolak Gugatan Bupati Kotawaringin Timur Kepada PKN   

Saat ini IC sudah dipecat dari perusahaan Bank tersebut.

”Dari laporan pelapor, IC diduga menerima fee dari nasabah yang meminjam uang ke bank, serta menerima agunan nasabah yang nilainya dibawah nominal pinjaman,” jelas Kabid Humas.

Tindak pidana yang dilakukan oleh IC terungkap dari hasil audit internal.

Ada transaksi sepuluh juta masuk ke rekening pribadi IC, yang sumbernya diduga dari nasabah tersebut.

Baca Juga :  Modus Pinjam Korek, Seorang IRT Diperkosa Di Pondok Kebun

Selain itu, terlapor juga menerima agunan pinjaman yang nilainya dibawah nilai pinjaman.

”Kita akan gelar perkara nantinya, setelah itu akan kita sampaikan kembali perkembangan terbarunya.” Pungkas Kabid Humas. (Tb)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News