Hukum  

Dugaan Intervensi Dari Pejabat BNNP Bengkulu Bebasnya Pengedar Narkoba, Akan Diselidiki Irsus

Avatar Of Wared
Dugaan Intervensi Dari Pejabat Bnnp Bengkulu Bebasnya Pengedar Narkoba, Akan Diselidiki Irsus
Plt BNN Kota Bengkulu, Muhammad SIK MM Saat Diwawancara Diruang Kerjanya

Satujuang- Plt BNN , Kombes Pol Muhammad SIK MM akhirnya nemberikan penjelasan terkait dugaan Intervensi dari pejabat BNNP .

Dimana sebelumnya, dikabarkan bahwa karena intervensi pejabat tersebut. Pengedar inisial DN (32) bebas dari jeratan yang seharusnya ia terima.

Dugaan Intervensi Dari Pejabat Bnnp Bengkulu Bebasnya Pengedar Narkoba, Akan Diselidiki Irsus

“Berawal dari pengamanan seorang pelaku berinisial B, dari sana kita kembangkan dan mengarahlah ke pelaku inisial DN (32),” ungkap Muhammad diruang kerjanya, Kamis (29/2/24).

Baca Juga :  Lakukan Curas, Residivis Pemerkosaan Dan Pembunuhan Yuyun Kembali Ditangkap

Saat menangkap DN, dilakukan penggeledahan dan tidak ditemukan barang bukti. Namun, saat dilakukan test urin ternyata DN dinyatakan positif menggunakan .

Berdasarkan hasil assessment, kata Muhammad, maka tersangka diputuskan harus mengikuti rehabilitasi.

“Karena rumah rehabilitasi penuh saat itu, maka kedua tersangka menjalani rehabilitasi rawat ,” tambahnya.

Terkait dengan dugaan adanya intervensi dari pejabat Badan Provinsi (BNNP) , Muhammad mengatakan sudah melaporkannya kepada pimpinan.

Baca Juga :  Anggota DPRD Aniaya Warga Dengan Samurai

Kemungkinan akan segera dilakukan audit oleh pihak Inspektorat Khusus (Irsus) terkait adanya dugaan Intervensi dari pejabat BNNP tersebut.

“Tim Irsus-lah nanti yang akan mendalami, dan menyimpulkan ada atau tidak intervensi dari pejabat BNNP,” paparnya.

Muhammad mengaku tidak bisa menjelaskan terlalu rinci, dikarenakan kejadian tersebut terjadi saat dirinya belum menjabat disana.

Baca Juga :  Ditusuk Penumpang Tiga Kali, Tukang Ojek ini Berhasil Selamatkan Diri

Ditambahlagi tim penyidik perkara tersebut juga sudah tidak lagi ditugaskan di BNN .

Terkait mengapa DN hanya mengikuti rehabilitasi dan tidak menjalani hukuman layaknya seorang pengedar. Muhammad tidak mau berkomentar lebih banyak. (Red)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News