Bengkulu Selatan – Ketua DPRD Bengkulu Selatan menghadiri undangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan dan Kejaksaan Negeri Bengkulu dalam peresmian Rumah (Berendo) Restorative Justice atau Rumah Perdamaian.
Kegiatan dilaksanakan di Gedung serba Guna BumDes Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna, Jum'at (20/5/22).
Peresmian ditandai dengan Pembukaan tirai oleh Kajari Hendri Hanafi SH MH, Sekda Sukarni Dunip SP M.Si, Ketua DPRD Barli Halim, Kapolres AKBP Juda Trisno Tampubolon SH, S.Ik MH, Dandim 0408 yang diwakili Danramil 05 Kota Manna Inf Sumaryanto.
Turut hadir Camat Kota Manna, Septi Afrida S.Sos, Kades Pagar Dewa Rusman Mahidi, Perangkat Desa Pagar Dewa serta Ketua DPD Pagar Dewa dan Seluruh OPD Kabupaten Bengkulu Selatan.
Disebutkan, Rumah Restorative Justice ini berfungsi sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah pidana yang terjadi dalam masyarakat.
Untuk di mediasi oleh Jaksa atau Penuntut Umum dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat.
“Dengan adanya Rumah Restorastive Justice di Desa, semoga dapat bermanfaat. Baik di desa pada khususnya dan di Bengkulu Selatan pada umumnya, mudah-mudahan setiap permasalahan bisa diselesaikan dengan mufakat atau bermusyawarah,” sampai Kades Pagar Dewa dalam kesempatannya. (Adv)