Satujuang– Edar 16 paket ganja, dua pemuda inisial DM (27) warga Pagar Dewa dan AP (25) warga Sawah Lebar diringkus.
“Keduanya berhasil diringkus bermula dari penangkapan DM di kosannya,” terang Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, Rabu (4/10/23).
Tersangka DM ditangkap bersama barang bukti, yaitu 8 paket ganja dibungkus koran dan digulung dengan kertas nasi lalu disimpan kedalam kardus yang diduga akan dijual.
Setelah penangkapan DM lalu dilakukan penyelidikan dan ditemukan tersangka baru, yaitu AP yang berhasil ditangkap di kawasan Singaran Pati Kota Bengkulu.
“Dari tersangka AP kami juga mengamankan barang bukti, yaitu 8 paket ganja mulai dari ukuran besar, sedang dan kecil,” ujarnya.
Dengan rincian paket, yaitu 5 paket ganja dibungkus kertas, 2 paket ganja dibungkus klip bening dan 1 paket dibungkus koran.
Lalu pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti lain, yaitu handphone, kendaraan bermotor serta tas milik tersangka untuk mengedarkan ganja.
Berdasarkan penyelidikan kedua pemuda ini diketahui satu rangkaian yang dimana ganja tersebut didapat dari Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
“Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka terkena Pasal 114 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.(oza)