Hukum  

Edar 16 Paket Ganja, Dua Pemuda Diringkus

Avatar Of Tim Redaksi
Edar 16 Paket Ganja, Dua Pemuda Diringkus
Ganja

Satujuang– Edar 16 paket ganja, dua pemuda inisial DM (27) warga Pagar Dewa dan AP (25) warga Sawah Lebar diringkus.

“Keduanya berhasil diringkus bermula dari penangkapan DM di kosannya,” terang Wadir Ditresnarkoba Polda , AKBP Tonny Kurniawan, Rabu (4/10/23).

Edar 16 Paket Ganja, Dua Pemuda Diringkus

Tersangka DM ditangkap bersama barang bukti, yaitu 8 paket ganja dibungkus koran dan digulung dengan kertas nasi lalu disimpan kedalam kardus yang diduga akan dijual.

Baca Juga :  Ini Pesan Usin Kepada Kaum Milenial Bengkulu, Teliti

Setelah penangkapan DM lalu dilakukan penyelidikan dan ditemukan tersangka baru, yaitu AP yang berhasil ditangkap di kawasan Singaran Pati .

“Dari tersangka AP kami juga mengamankan barang bukti, yaitu 8 paket ganja mulai dari ukuran besar, sedang dan kecil,” ujarnya.

Baca Juga :  Pekerja Proyek Alun Alun Tais Tewas Gantung Diri

Dengan rincian paket, yaitu 5 paket ganja dibungkus kertas, 2 paket ganja dibungkus klip bening dan 1 paket dibungkus koran.

Lalu pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti lain, yaitu handphone, kendaraan bermotor serta tas milik tersangka untuk mengedarkan ganja.

Berdasarkan penyelidikan kedua pemuda ini diketahui satu rangkaian yang dimana ganja tersebut didapat dari Kabupaten , .

Baca Juga :  Lakukan Penganiayaan Pemuda 21 Tahun Ditangkap

“Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka terkena Pasal 114 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang dan 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang ,” pungkasnya.(oza)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News