Satujuang– ZU (35) warga Dusun Sawah, DO (36) warga Desa Batu Panci dan FA warga Kelurahan Simpang Nangka diringkus polisi.
Ketiga pria yang diringkus Polres Rejang Lebong ini diketahui merupakan pengedar narkoba yaitu jenis sabu .
“Benar kami menangkap 3 pengedar narkoba jenis sabu,” terang Kasatres Narkoba, Iptu. Rizqi Dwi Cahya Putra, Senin (18/9/23) pada press release.
Kejadian bermula, pada lima hari yang lalu FA ditangkap polisi atas pengedaran narkoba jenis sabu.
Kemudian pada Minggu (17/9), polisi berhasil menangkap ZU dan DO bersama barang bukti 0,58 gram sabu di dalam 9 paket kecil yang dibungkus menggunakan plastik klip.
“Atas penangkapan ketiga pengedar ini kami berhasil mengamankan barang bukti 16 paket sabu dengan berat total 1,11 gram,” imbuhnya.
Pelaku dikenakan pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana selama 4 tahun atau maksimal 12 tahun penjara.(oza)