Hukum  

Edarkan Sabu, 3 Warga RL Diringkus Polisi

Avatar Of Tim Redaksi
Edarkan Sabu, 3 Warga Rl Diringkus
Pengedar sabu berhasil diamankan Polisi

Satujuang– ZU (35) warga Dusun Sawah, DO (36) warga Desa Batu Panci dan FA warga Kelurahan Simpang Nangka diringkus polisi.

Ketiga pria yang diringkus Polres ini diketahui merupakan pengedar yaitu jenis .

Edarkan Sabu, 3 Warga Rl Diringkus Polisi

“Benar kami menangkap 3 pengedar jenis ,” terang Kasatres , Iptu. Rizqi Dwi Cahya Putra, Senin (18/9/23) pada press release.

Baca Juga :  Pelabuhan Pekajang Rusak Berat, Pemdes Minta Pemerintah Segera Perbaiki

Kejadian bermula, pada lima hari yang lalu FA ditangkap polisi atas pengedaran jenis .

Kemudian pada Minggu (17/9), polisi berhasil menangkap ZU dan DO bersama barang bukti 0,58 gram di dalam 9 paket kecil yang dibungkus menggunakan plastik klip.

Baca Juga :  Hakim Vonis Bersalah 3 Terdakwa Korupsi DKP Kota Bengkulu

“Atas penangkapan ketiga pengedar ini kami berhasil mengamankan barang bukti 16 paket dengan berat total 1,11 gram,” imbuhnya.

Pelaku dikenakan pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana selama 4 tahun atau maksimal 12 tahun penjara.(oza)