Hukum  

Edarkan Tembakau Gorila, 2 Mahasiswa Bengkulu Ditangkap Polisi

Avatar Of Tim Redaksi
Edarkan Tembakau Gorila, 2 Mahasiswa Bengkulu Ditangkap Polisi
2 Mahasiswa di Bengkulu yang terlibat pengedaran tembakau gorila

– Edarkan gorila, 2 oknum berinisial FR (22) dan FO (23) ditangkap petugas Satres Polresta .

“Keduanya ditangkap pada Selasa (22/8) dini hari sekitar Pukul 00.30 WIB,” ujar Kabag Ops Kompol Januri Sutirto saat press release di Mapolresta , Rabu (30/8/23).

Edarkan Tembakau Gorila, 2 Mahasiswa Bengkulu Ditangkap Polisi

Dijelaskan Kompol Januri, mereka diamankan di sebuah penginapan di Cempaka Kelurahan Kebun Beler Kecamatan Ratu Agung Kota .

Baca Juga :  Paripurna Nota Penjelasan Terhadap APBD P 2022 Bengkulu Tengah

Keduanya mengakui telah meletakkan jenis Gorila yang dibungkus plastik di dua lokasi berbeda yaitu di Simpang Hibrida 3 dan Simpang SLB, keduanya diletakkan di bawah tiang listrik.

“Barang-barang tersebut didapatkan setelah membeli dari seseorang melalui media Instagram dengan harga Rp.1,5 juta,” imbuh Kompol Januri.

Baca Juga :  Terlibat Laka, Ini Kondisi Kedua Pengendara Motor

Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita 2 paket sintetis jenis Gorila dengan total berat 2,36 gram, 2 unit ponsel, dan barang bukti lainnya.

Diketahui dari pemeriksaan, jenis Gorila ini ternyata mengandung dengan jenis varian baru.(NT)