Hukum  

Fakta-Fakta Pembunuhan ASN Wanita Di Kabupaten Lebong

Avatar Of Wared
Fakta-Fakta Pembunuhan Asn Wanita Di Kabupaten Lebong

Satujuang.com – Kebenaran seorang di kabupaten Provinsi akhirnya terkuak.

Korban DF (30) yang merupakan pemerintahan asal Desa Nangai Tayau Kecamatan Aman Kabupaten ditemukan meninggal tergantung dan diduga melakukan .

Fakta-Fakta Pembunuhan Asn Wanita Di Kabupaten Lebong

Namun saat dilakukan penyelidikan bersama Antara Polsek Utara dan ternyata ditemukan banyak kejanggalan diantaranya :

  1. Kain gendong yg digunakan adalah simpulnya terdapat kejanggalan pada bentuk simpulnya maupun ikatan di leher.
  2. Terdapat memar pada tubuh korban akibat diduga benda tumpul pada pipi kanan korban pada saat dilakukan visum luar.
  3. Keterangan saksi dan suami korban tidak ada yang cocok.
  4. Sebelum terjadi, telah terjadi percek cokan antara korban dan suaminya.
  5. Hasil otopsi pada korban terdapat beberapa :
  • Ditemukan adanya beberapa kekerasan benda tumpul pada tubuh korban.
  • Pada leher korban ditemukan jejak resapan darah yang mendatar mengelilingi leher korban.
  • Mati lemas akibat jerat pada leher korban yang mengakibatkan saluran pernapasan dan pembuluh darah tertutup
Baca Juga :  Reaksi cepat Kepala Bapas Bengkulu Cabut Asimilasi Klien DA

”Dari laporan yang kami terima, korban meninggal dunia . Berdasarkan oleh TKP dan penyelidikan, kami temukan kejanggalan,” Jelas Kapolres AKBP Ichsan Nur S.IK, melalui Kapolsek Utara, AKP L Naibaho SH, Kamis (18/2/21).

Mendapati kejanggalan tersebut, Pihak Polsek LU kemudian berinisiatif untuk melakukan otopsi, dan setelah mendapat persetujuan pihak , makam korbanpun dibongkar untuk proses otopsi.

Baca Juga :  4 Tahun Lamanya Kuntum Jadi Pelampiasan Nafsu Ayah Kandungnya Sendiri

Dari hasil penyelidikan didapatkan Fakta-fakta :

Korban DF meninggal bukan karena melainkan dilakukan dulu kekerasan terhadap korban baru digantung seolah-olah .

Hal tersebut dikuatkan dengan keterangan para saksi, hasil Visum RSU , hasil otopsi sementara dan keterangan dari suami korban sendiri. (rd)