Hukum  

4 Tahun Lamanya Kuntum Jadi Pelampiasan Nafsu Ayah Kandungnya Sendiri

Avatar Of Wared
Modus Pinjam Korek, Seorang Irt Diperkosa Di Pondok Kebun Malam Jumat Janda Lebong Diperkosa Otd Di Rumahnya Sendiri
Ilustrasi pemerkosaan [sindonews]

Satujuang.com – Terungkap, perilaku biadab yang dilakukan oleh RN (31) warga Kabupaten Rejang (RL) yang tega menyetubuhi darah dagingnya sendiri selama 4 tahun.

Setelah sempat buron selama lebih kurang 2 bulan, RN akhirnya ditangkap personil Sat Reskrim Polres RL Polda pada Kamis (28/1).

4 Tahun Lamanya Kuntum Jadi Pelampiasan Nafsu Ayah Kandungnya Sendiri

”Tersangka kita tangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 286 / XI / 2020 / BKL / RES. RL tanggal 17 November 2020.” Ungkap Kasat Reskrim AKP AHMAD MUSRIN MUZNI SH SIK dalam press conference yang dilaksanakan Senin (1/2/21).

4 Tahun Lamanya Kuntum Jadi Pelampiasan Nafsu Ayah Kandungnya Sendiri
Press Conference Polres Rejang

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, tindakan bejat yang dilakukan oleh tersangka dapat terbongkar ketika salah satu bibi Kandung korban curiga melihat kondisi korban yang trauma, setelah ditanya ke korban, akhirnya korban bercerita bahwa selama empat tahun terakhir dijadikan pemuas nafsu ayahnya sendiri.

Baca Juga :  Rambah Hutan Secara Ilegal, Dua Pria Ditangkap Polisi

Dikatakan oleh Kasat Reskrim, tindakan bejat yang di lakukan oleh tersangka berawal Pada hari Kamis (12/11) pukul 12.00 WIB, korban kuntum (nama disamarkan) melaporkan kepada bibi kandungnya , bahwa sudah disetubuhi oleh ayah kandungnya sejak berusia sembilan tahun hingga 13 Tahun.

”Korban menjelaskan bahwa terakhir kali tersangka melakukan perbuatan tersebut sekitar 3 (tiga) minggu yang lalu,” jelas Kasat Reskrim Polres RL.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Tindak Pemerasan, Dua Warga Lebong Ditangkap

Setelah mendapatkan laporan dari bibi korban, Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan, namun pelaku sempat menjadi buron beberapa bulan semenjak kasusnya diproses oleh Sat Reskrim pada tanggal 17 November 2020, dan akhirnya tertangkap di wilayah .

”Tersangka kami tangkap di wilayah kabupaten ,” kata Kasat Reskrim Polres RL.

Adapun barang bukti yang berhasil disita diantaranya satu lembar baju kaos lengan panjang berwarna pink kombinasi warna abu-abu bermotif dengan merk TESSA bertuliskan BONJOUR, satu lembar celana panjang berwarna pink bermotif, satu lembar singlet warna putih, satu lembar celana dalam berwarna orange.

Baca Juga :  Bentrok Dua Desa di Maluku Tengah 200an Rumah Dibakar

”Tersangka kami jerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan ,” pungkas Kasat Reskrim Polres RL.

 

sumber : tribratanewsbengkulu.com

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News