Fasilitasi Oleh Gubernur, Rancangan Perwal Klasifikasi NJOP Dibahas Bersama

Avatar Of Wared
Fasilitasi Oleh Gubernur, Rancangan Perwal Klasifikasi Njop Dibahas Bersama
rapat membahas Peraturan Wali Kota Bengkulu NJOP PBB

Provinsi (Pemprov) menggelar rapat membahas Peraturan Wali Kota Nilai Jual Objek Bumi dan Bangunan (NJOP PBB).

Dipimpin Hamka Sabri, rapat digelar di Ruang Rapat Rafflesia Lantai II Kantor Gubernur, Senin (3/10/22).

Fasilitasi Oleh Gubernur, Rancangan Perwal Klasifikasi Njop Dibahas Bersama

Rapat ini diikuti Asisten I, BPKP Perwakilan , Inspektorat, BPKAD, Biro dan Biro Pemkesra.

Baca Juga :  Pekerja Proyek Alun Alun Tais Tewas Gantung Diri

mengatakan, rancangan Perwal terkait Klasifikasi dan Besaran NJOP perlu dilakukan fasilitasi oleh sebagai wakil dari pusat.

“Gubernur melakukan fasilitasi, dan akan dikeluarkan melalui telaah dari tim Biro ,” sebut , usai rapat.

Baca Juga :  RZWP3K Tuntas, Pemprov Bengkulu Gelar Karpet Merah Untuk Investor Serius

Kata Hamka, sebelum Perwal tersebut dikeluarkan, maka perlu dilakukan kajian baik dari segi maupun manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

“Dilakukan pembahasan bersama tim dari dan juga dari BPKP, sehingga Perwal ini benar-benar memenuhi koridor yang berlaku dan dapat diterima masyarakat,” jelasnya.

Fasilitasi dari gubernur ini, kata , bukan hanya untuk Perwal saja namun juga terhadap Peraturan Bupati (Perbup).

Baca Juga :  Gerak Cepat Dukcapil Kota Bengkulu, Kadis Berikan Langsung Dokumen Kepada Warga

“Gubenur mengevaluasi setiap Perwal maupun Perbup itu ada dasarnya, melalui kajian bersama instansi terkait,” pungkas Hamka. (Adv)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News