Bengkulu – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menggelar rapat membahas Peraturan Wali Kota Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan (NJOP PBB).
Dipimpin Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri, rapat digelar di Ruang Rapat Rafflesia Lantai II Kantor Gubernur, Senin (3/10/22).
Rapat ini diikuti Asisten I, BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu, Inspektorat, BPKAD, Biro Hukum dan Biro Pemkesra.
Sekda Hamka mengatakan, rancangan Perwal terkait Klasifikasi dan Besaran NJOP perlu dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Bengkulu sebagai wakil dari pemerintah pusat.
“Gubernur melakukan fasilitasi, dan akan dikeluarkan melalui telaah dari tim Biro Hukum pemprov Bengkulu,” sebut Sekda Hamka, usai rapat.
Kata Hamka, sebelum Perwal tersebut dikeluarkan, maka perlu dilakukan kajian baik dari segi hukum maupun manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
“Dilakukan pembahasan bersama tim dari Pemprov Bengkulu dan juga dari BPKP, sehingga Perwal ini benar-benar memenuhi koridor hukum yang berlaku dan dapat diterima masyarakat,” jelasnya.
Fasilitasi dari gubernur ini, kata Sekda Hamka, bukan hanya untuk Perwal saja namun juga terhadap Peraturan Bupati (Perbup).
“Gubenur mengevaluasi setiap Perwal maupun Perbup itu ada dasarnya, melalui kajian bersama instansi terkait,” pungkas Hamka. (Adv)