Firli Bahuri Diberhentikan Sebagai Ketua KPK

Avatar Of Tim Redaksi
Presiden Jokowi Larang Pejabat Gelar Buka Puasa Bersama Firli Bahuri Diberhentikan Sebagai Ketua Kpk Presiden Jokowi: Pertemuan Dengan Partai Tidak Bahas Reshuffle Kabinet
Presiden RI Joko Widodo

Satujuang Joko Widodo menandatangani Keputusan (Keppres), dimana Firli Bahuri diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan ().

Langkah ini menyusul penetapan Firli sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri , Syahrul Yasin Limpo.

Firli Bahuri Diberhentikan Sebagai Ketua Kpk

Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua Firli Bahuri,” kata Koordinator Staf Khusus , Ari Dwipayana di Lanud Halim Perdana Kusuma, setelah melakukan kunjungan kerja ke , Jumat (25/11/23).

Baca Juga :  Seminar 'Besframslow Release': Solusi untuk Pertanian, Kesehatan dan Kecantikan

Dijelaskan Ari, untuk mengisi kekosongan kursi kepemimpinan , telah menunjuk Wakil Ketua , Nawawi Pomolango, sebagai Ketua Sementara.

Penunjukan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara menegaskan komitmen dalam menjaga integritas lembaga anti- tersebut.

“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) sebagai tersangka dugaan tindak pidana berupa pemerasan,” ujar Kapolda Jaya, Ade ditempat terpisah menambahkan.

Baca Juga :  Njekto HS Pimpin Yayasan LBH LP-KPK Pusat 2022-2025

Keputusan ini mengirimkan sinyal kuat bahwa pelanggaran , terutama di kalangan pejabat tinggi, tidak akan dibiarkan tanpa tindakan.(NT/Ardi)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News