Hukum  

Firli Bahuri Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Avatar Of Tim Redaksi
Firli Bahuri Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Dugaan Pemerasan Syl
Firli Bahuri

Satujuang– Ketua Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo.

“Penetapan tersebut usai melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11) kemarin,” ujar Dirreskrimsus Polda Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Firli Bahuri Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Dugaan Pemerasan Syl

Menurut Ade, dari hasil penyelidikan dan penyidikan tim penyidik mendapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri Sebagai tersangka dalam kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga :  Kepergok Sedang Mencuri, Warga Mukomuko Tikam Pemilik Rumah

Dengan penetapan status tersangka itu, Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana .

“Atas penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri, kami menegaskan komitmen mereka untuk menjaga independensi lembaga dan memastikan proses berjalan adil,” imbuhnya.

Baca Juga :  Sempat Akan Melarikan Diri, Pelaku Pembunuhan Berhasil Ditangkap

Sementara itu, proses penyelidikan lebih lanjut dari kasus tersebut masih akan terus berjalan, serta masyarakat diminta untuk menunggu perkembangan selanjutnya.(NT/Ardi)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News