Satujuang– Ketua KPK Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Penetapan tersebut usai melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11) kemarin,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Menurut Ade, dari hasil penyelidikan dan penyidikan tim penyidik mendapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri Sebagai tersangka dalam kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dengan penetapan status tersangka itu, Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Atas penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri, kami menegaskan komitmen mereka untuk menjaga independensi lembaga dan memastikan proses hukum berjalan adil,” imbuhnya.
Sementara itu, proses penyelidikan lebih lanjut dari kasus tersebut masih akan terus berjalan, serta masyarakat diminta untuk menunggu perkembangan selanjutnya.(NT/Ardi)