Hukum  

Gelapkan Uang Laba PT.MAAI, Mantan Direktur Belum Ditahan

Avatar Of Tim Redaksi
Gelapkan Uang Laba Pt.maai, Mantan Direktur Belum Ditahan

Satujuang– Mantan Direktur PT.Multi Artha Adiperkasa Internasional (MAAI) berinisial S ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan uang laba perusahaan.

Namun, hingga saat ini, tersangka belum ditahan dan Polres , Polda belum mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadapnya.

Gelapkan Uang Laba Pt.maai, Mantan Direktur Belum Ditahan

“Kasus ini telah berjalan lebih dari satu tahun. Pada tanggal 8 Agustus 2023, S ditetapkan sebagai tersangka oleh Gelar Perkara di ,” ujar Kuasa korban, Drs Dwi Setiyadi, Senin (18/9/23).

Baca Juga :  Polri Pastikan 91 Command Center Siap Lakukan Pengamanan dan Penanganan Bencana

Meskipun telah dipanggil dua kali, tersangka tidak datang. Namun, Polres belum mengambil tindakan paksa seperti DPO, penangkapan, atau penggeledahan.

Menurut Dwi yang merupakan kuasa korban Indriyani selaku penanam , S tidak kooperatif sejak awal tahap penyelidikan hingga penetapan sebagai tersangka.

“S telah beberapa kali melanggar tetapi selalu berhasil menghindar dari jeratan , menciptakan kesan bahwa ia dianggap kebal ,” imbuh Dwi.

Dijelaskan Dwi, ini bermula pada November 2021 ketika seorang karyawan mengecek laporan laba rugi yang diberikan oleh S kepada pelapor.

Baca Juga :  Peringati Maulid Nabi, Polres Banjarnegara Gelar Pengajian

Dalam laporan laba bulan November 2021, tidak terdapat laporan potongan PPH 2% atas pendapatan filling fee, padahal sejak Februari 2018 hingga Juli 2021, laporan laba selalu mencantumkan potongan PPH.

“Saksi karyawan Kemudian melaporkan temuan ini kepada korban, dan korban meminta tersangka untuk mengecek data lengkap pendapatan filling fee yang dipotong PPH 2% tersebut,” terang Dwi.

Saksi kemudian diberikan data nominal pendapatan filling fee dan jumlah potongan PPH 2% oleh seorang karyawan tersangka.

Baca Juga :  Polres Malang Berhasil Amankan Pengedar Sabu dan Ganja Jaringan Malang–Sumatera

Namun, saat diselidiki, perusahaan lain tidak melakukan potongan PPH 2% atas pendapatan filling fee.

“Pada tanggal 30 Agustus 2022, dalam Rapat Umum Pemegang Luar Biasa (RUPS LB) di rumah tersangka, tersangka mengakui bahwa potongan PPH 2% atas pendapatan filling fee sebenarnya adalah fiktif,” pungkas Dwi.(NT/Ags)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News