Satujuang- Gubernur Rohidin Mersyah menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait Penanganan Hukum Bidang Perdata dan TUN.
Penandatanganan dilakukan di Balai Raya Semarak Bengkulu sebagai upaya mengatasi kompleksitas persoalan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Senin (22/1/24).
“Kerja sama ini bertujuan untuk menangani permasalahan yang semakin kompleks dan memberikan pendampingan Kejaksaan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sedang melakukan pembangunan,” ujar Rohidin.
Rohidin berharap hal ini dapat memastikan pembangunan yang lebih terarah dan menekankan pentingnya pendampingan pembangunan oleh Kejaksaan.
Gun untuk menghilangkan keraguan dan memastikan keberhasilan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Kejaksaan.
“Perjanjian tersebut juga berkaitan dengan penataan aset Pemerintah Provinsi, khususnya dalam konteks perdata dan tata negara,” terang Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rina Virawati menambahkan.(rls)