Gugatan Parbulk vs PT.HITS, Langkah Penting untuk Memperbaiki Iklim Investasi di Indonesia

Avatar Of Tim Redaksi

Satujuang.com– Pengadilan Negeri Selatan saat ini sedang menghadapi tahap sidang lanjutan dalam gugatan Parbulk terhadap PT.HITS (Humpuss Intermoda ).

Saksi ahli telah memberikan pandangan bahwa gugatan ini telah diajukan dengan benar.

Gugatan Parbulk Vs Pt.hits, Langkah Penting Untuk Memperbaiki Iklim Investasi Di Indonesia

Mantan Hakim Agung, M. Yahya Harahap, menyatakan bahwa putusan pengadilan asing dapat menjadi dasar untuk gugatan baru di , terutama jika itu terkait dengan wanprestasi.

Baca Juga :  7 Ketentuan Isolasi Mandiri Yang Benar

Pakar perdata lainnya, James Purba, mengklarifikasi bahwa proses PKPU tidak menghalangi gugatan baru berdasarkan putusan pengadilan asing.

Asep Iwan Iriawan, pengajar perdata, menekankan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Inggris harus dianggap sebagai akta otentik yang kuat dan mengikat.

Gugatan ini bermula dari Perjanjian Sewa Kapal antara Parbulk dan Heritage, di mana HITS juga terlibat melalui Surat Pernyataan Penanggungan.

Baca Juga :  Harga Beras Naik, Kemendag Ungkap Ini Alasannya

Heritage gagal membayar sewa, dan Parbulk telah mencoba menuntut haknya melalui arbitrase internasional dan pengadilan Inggris.

Keduanya memenangkan gugatan, tetapi Heritage dan HITS tidak mematuhi putusan tersebut.

Direktur Parbulk II AS, Christian Due, menekankan pentingnya mendukung supremasi dan penegakan kontrak internasional untuk mempertahankan kepercayaan investor asing di .

Parbulk kini mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Selatan dengan dasar Putusan Pengadilan Tinggi Inggris.

Baca Juga :  Kerap Bertemu, Jokowi dan Prabowo Diindikasi Ada Kepentingan

Mereka memohon kepada pengadilan untuk mengabulkan gugatan mereka dan sita jaminan yang diajukan agar putusan ini ditegakkan.

Ini adalah langkah penting untuk memperbaiki investasi dan memastikan penghormatan terhadap kontrak internasional di .(rls)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News