Satujuang.com– Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan memecat hakim HB setelah terbukti berselingkuh dengan seorang wanita lain, yang digerebek oleh mertuanya.
Pemecatan ini telah disetujui oleh MKH yang merupakan gabungan dari Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).
“Hakim terlapor HB akan diberhentikan secara permanen dengan hak pensiun sesuai dengan Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY,” ujar Ketua MKH, Hakim Agung Hamdi, Rabu (6/9/23).
Sidang MKH, yang berlangsung tertutup karena menyangkut kesusilaan, memberikan hakim terlapor HB kesempatan untuk membela diri.
Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) memberikan bukti berupa keterangan dan surat. Seorang panitera pengganti di PT Semarang, tempat hakim terlapor bertugas, juga memberikan kesaksian.
“Ia mengkonfirmasi bahwa HB telah bertobat dan menjalankan tugas dengan baik di sana,” imbuh Hamdi.
Hakim terlapor HB juga telah meminta maaf kepada mantan istri dan mertuanya, serta menjaga hubungan baik dengan anak-anaknya.
Setelah mendengar semua keterangan, majelis MKH yang dipimpin oleh hakim agung Hamdi bersama hakim agung Ibrahim dan Muhammad Yunus Wahab, serta perwakilan KY memutuskan pemecatan ini.
“Saat insiden terjadi, HB menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kasongan, namun saat ini ia adalah hakim nonpalu di Pengadilan Tinggi (PT) Semarang,” terang Hamdi.
Kejadian ini bermula dari penggerebekan oleh mertuanya terhadap Ketua PN Kasongan yang sedang berselingkuh dengan wanita lain di sebuah hotel di Tangerang pada Juni 2022.
Peristiwa ini memicu pelaporan ke polisi oleh mantan istri hakim terlapor atas kasus perzinaan.
“Badan Pengawas (Bawas) MA juga melakukan pemeriksaan dan hakim terlapor HB mengakui perselingkuhannya,” jelas Hamdi.
Dimana adapun hasil dari pemeriksaan Bawas MA yaitu merekomendasikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat bagi HB.(NT)