Satujuang– Hamil 8 bulan, mama muda berinisial LW (30) warga Panorama Kota Bengkulu malah jual pil aborsi.
“Terduga pelaku melakukan tindak pidana penyalahgunaan kefarmasian dengan jual beli obat keras yang dilarang diperjualbelikan secara bebas,” terang Kompol Januri Sutirto, Selasa (3/10/23).
Kejadian bermula pada Jumat (29/9) Satreskrim Polresta Bengkulu melakukan penyelidikan terhadap laporan kepolisian bahwa LW melakukan jual beli obat keras tanpa resep dokter.
Lalu Satreskrim Polresta Bengkulu mendatangi kediaman LW dan melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku.
“Terduga pelaku diamankan bersama barang bukti, yaitu 33 butir obat jenis Cytotec tablet dan 32 butir obat jenis misoprostol tablet,” imbuhnya.
LW membeli pil aborsi itu seharga Rp.700 ribu per kepingnya dan dijual kembali seharga Rp.1 juta per kepingnya, bahkan dipromosikan lewat sosial media.
Terduga pelaku juga diketahui memperoleh pil aborsi tersebut dari luar Kota Bengkulu.
LW saat ini masih berstatus sebagai saksi dan perkara ini masih dilakukan penyelidikan dan penelusuran lebih lanjut oleh pihak penyidik.(oza)