Hukum  

Hanya Dalam 2 Minggu Polres Blitar Berhasil Ungkap Banyak Kasus Kejahatan, Ini Daftarnya

Avatar Of Tim Redaksi
Hanya Dalam 2 Minggu, Polres Blitar Berhasil Ungkap Banyak Kasus Kejahatan, Ini Daftarnya
Saat konferensi pers

Satujuang– Dalam waktu hanya 2 minggu, Satuan Reserse (Sat Reskrim) Polres berhasil ungkap banyak kasus kejahatan.

Kasus-kasus itu diantaranya dua kasus , 23 kasus sepeda motor (), dan kasus persetubuhan terhadap di bawah umur oleh seorang ayah tiri setelah ibu kandung korban meninggal, Rabu (8/11/23).

Hanya Dalam 2 Minggu Polres Blitar Berhasil Ungkap Banyak Kasus Kejahatan, Ini Daftarnya

“Kasus pertama melibatkan SJA, seorang wanita berusia 70 tahun, yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga () yang berujung pada kematian,” ujar Kepala Kepolisian Resor , AKBP Anhar Arlia Rangkuti.

Pelaku diduga melakukan tindakan keji ini karena menduga korban selingkuh, dan itu mengakibatkan tindakan yang menjijikkan selama ibadah.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan 2 Pemuda di Depan SPBU BIM Berhasil Ditangkap

Pelaku ini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Kasus kedua melibatkan SEK, seorang remaja berusia 14 tahun yang masih duduk di kelas 1 SMP,” imbuh Anhar.

Ia menjadi korban persetubuhan dan oleh ayah tirinya. Motif dari kasus ini adalah tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan ingin melampiaskan nafsu seksualnya terhadap tirinya setelah ibu korban meninggal.

Ancaman hukuman untuk kasus ini mengacu pada Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Warga Kampung Jawa Diamankan Petugas Kepolisian, Main Togel

“Selain itu, Sat Reskrim Polres juga berhasil mengungkap 23 kasus yang melibatkan 25 sepeda motor hasil curian,” terangnya.

Para pelaku menggunakan berbagai alat seperti linggis, lampu senter, dan kunci T dengan mata kunci. Para pelaku ini cenderung tidak memiliki pekerjaan tetap dan memiliki tanggungan .

Ancaman hukuman untuk kasus adalah berdasarkan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Saya imbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas di wilayah , sambil menekankan peran penting media dalam memberikan informasi dan himbauan yang bermanfaat bagi masyarakat,” ajaknya.

Baca Juga :  Pengungkapan Pencurian Alfamart, Pelaku Berhasil Dilumpuhkan

Kepolisian Resor dan Sat Reskrim-nya berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah mereka, serta menegakkan dalam kasus-kasus yang mengancam keamanan dan hak .

Diharapkan upaya keras Polres ini akan membawa keadilan bagi korban dan memberikan pelajaran bagi potensial pelaku tindak kejahatan serupa.(NT/Herlina)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News