Hari ini, Pj Walikota Bengkulu Akan Diperiksa Bawaslu di Kota Merah Putih

Avatar Of Wared
Hari Ini, Pj Walikota Bengkulu Akan Diperiksa Bawaslu Di Kota Merah Putih
Pejabat (Pj) Walikota Bengkulu, Arif Gunadi

Satujuang- Perkembangan laporan beberapa pihak ke Badan Pengawas Pemilihan Umum () beberapa waktu lalu, Pj akan diperiksa .

Sumber terpercaya menyebut, sebelumnya Pj Arif , sempat dipanggil untuk datang ke kantor kota guna menjalani sejumlah pemeriksaan.

Hari Ini, Pj Walikota Bengkulu Akan Diperiksa Bawaslu Di Kota Merah Putih

Namun, pada pemanggilan pertama itu Arif tidak memenuhi panggilan pihak , justru mengirimkan surat agar dirinya diperiksa di Kota Merah Putih saja.

akan memanggil Arif untuk dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara () yang diduga dilakukannya.

Baca Juga :  Kualitas Udara Makin Buruk, 50 persen ASN Jakarta WFH

“Pagi standbay aja ya,” ujar Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran (Kordiv PPPS) Kota Ahmad Maskuri, ketika dikonfirmasi hari ini, Senin (29/1/24).

Sebelumnya, dilansir dari Antara , Ahmad menyebutkan Kota Bengkulu telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang yang merupakan terlapor dan saksi.

Berdasarkan hasil klarifikasi ataupun pemeriksaan sementara yang telah dilakukan tersebut bahwa ada yang menyimpan nomor tersebut atas nama pj walikota dan ada yang tidak menyimpan, namun pada nomor tersebut ada nama dari Arif .

Baca Juga :  Kasdam IV/Diponegoro Pantau Pengamanan Kunjungan Wapres di Pembukaan ASEAN Tourism Forum

Sementara itu, terdapat dua aturan kampanye yang dilanggar oleh Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif saat masa kampanye seperti dan adanya dugaan pidana pemilihan umum () 2024.

“Laporannya sudah masuk ke Kota Bengkulu dan telah dilakukan kajian dan sudah kami putuskan untuk ditindaklanjuti. Berikutnya kami akan berkoordinasi dengan karena memang proses pelanggaran harus berkoordinasi untuk melakukan proses selanjutnya,” ujar Ahmad.

Berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan, kata dia, pihaknya menyepakati bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pj akan ditindaklanjuti dan berkoordinasi dengan .

Baca Juga :  Gelar May Day, FSPMI dan EXCO Bengkulu Sosialisasi 17 Tuntutan

Sebelumnya, Pj diduga menyebarkan foto atau gambar calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang merupakan istrinya sendiri ke grup chat yang beranggotakan 852 kontak dan disertai dengan gambar surat suara caleg dari salah satu partai politik. (Red)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News