Hari Tani di Bengkulu Diwarnai Teriakan Gubernur Mundur, Ini Tuntutan Massa

Avatar Of Wared
Hari Tani Di Bengkulu Diwarnai Teriakan Gubernur Mundur, Ini Tuntutan Massa
Massa Unjuk Rasa Hari Tani 2023

Satujuang- Hari Tani di diwarnai dengan aksi ratusan massa di depan komplek Perkantoran Gubernur , Selasa (26/9/23).

Ratusan masa ini merupakan gabungan para dari berbagai kampus di dengan masyarakat dari beberapa kabupaten.

Hari Tani Di Bengkulu Diwarnai Teriakan Gubernur Mundur, Ini Tuntutan Massa

Sempat terjadi aksi dorong-dorongan antara massa yang mendesak maju mendekati komplek perkantoran Gubernur dengan aparat Kepolisian yang melakukan penjagaan.

Tuntutan massa aksi Hari Tani 2023 dengan taggar MELAWAN ini:

  1. Mendesak Gubernur selaku ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk menyelesaikan konflik petani dengan perusahaan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang (pokok agraria) dan Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang reforma agraria,
  2. Meminta Gubernur untuk segera melakukan evaluasi dan audit perizinan seluruh perusahaan di , dan menghentikan aktifitas perusahaan yang illegal dan melakukan pelanggaran,
  3. Meminta kepada ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) , Kabupaten/kota untuk melibatkan petani yang bersengketa dari setiap penyelesaian konflik yang ada,
  4. Meminta kepada Kapolda untuk memposisikan aparat kepolisian bersikap netral dalam pengamanan yang dilaksanakan,
  5. Meminta kepada Kementrian ATR/BPN melalui pemerintahan untuk tidak memperpanjang HGU yang saat ini berkonflik dengan masyarakat,
  6. Mengecam Aparat keamanan yang melakukan refresifitas dalam menyelesaikan permasalahan Agraria yang ada di ,
  7. Mendesak untuk melakukan pengawasan terhadap realisasi pembagian Alsintan beserta pupuk bersubsidi kepada petani di ,
  8. Meminta melalui Dinas terkait untuk menjamin ketersediaan ALSINTAN dan pupuk bersubsidi kepada para petani yang ada di ,
  9. Mendesak pusat dan daerah untuk melakukan pengelolaan stabilisasi pasokan dan harga yang merupakan kewajiban sesuai amanat UU No.18 Tahun 2012 tentang ,
  10. Pemberian akses dan kontrol besar terhadap lahan kepada masyarakat melalui hak penguasaan lahan melalui reformasi agraria dan peningkatan akses.
Baca Juga :  Gubernur Rohidin Tinjau PTMT Sekolah di Kabupaten Rejang Lebong

Selain 10 tuntutan ini, tampak beberapa spanduk bertuliskan penuntutan tutup dan PT.BRS. (Red)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News