Hibah Kendaraan Dinas Pemkab Mukomuko Jadi Sorotan

Avatar Of Arief
Hibah Kendaraan Dinas Pemkab Mukomuko Jadi Sorotan
Ketua Ormas Projamin Provinsi Bengkulu, Nurul Huda

– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten mengeluarkan surat Nomor 030/684/E.1/III/2022, tanggal 21 Maret 2022 Perihal Penertiban Kendaraan Dinas.

Tujuan dikeluarkan surat ini dalam rangka terwujudnya tertib dalam pengelolaan aset kendaraan dinas.

Hibah Kendaraan Dinas Pemkab Mukomuko Jadi Sorotan

Akan tetapi dalam surat yang ditujukan kepada Kabupaten dan Camat Se Kabupaten tersebut, terdapat poin yang menekankan pada aset kendaraan dinas yang dihibahkan ke Lembaga Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten .

Baca Juga :  Jembatan Penghubung Desa Lubuk Sanai ke Desa Rawa Bangun Mukomuko Selesai Diperbaiki

Surat sekretaris daerah yang cenderung diskriminatif ini mendapatkan tanggapan dari praktisi Kabupaten , Sayuti.

Kepada awak media ia mengatakan jika Kabupaten ingin menertibkan kendaraan dinas, jangan ada kesan diskriminatif.

“Kita mendesak Pemkab untuk menertibkan juga kendaraan kendaraan dinas pada instansi vertikal di Kabupaten secara keseluruhan tanpa pandang bulu,” ujarnya, Senin (18/7/22).

Termasuk aset kendaraan dinas yang hilang beberapa tahun yang lalu. Ini harus menjadi konsen pemkab , jangan hanya yang dikelola .

Baca Juga :  Buka Turnamen Futsal, Wabup Mukomuko Berpesan Junjung Sportifitas

“Jelas ini terkesan ada tendensi tertentu. Kita minta kepada Sekda untuk merilis secara terbuka berapa total kendaraan dinas yang dihibahkan ke instansi vertikal dan lembaga lembaga terkait, biar semua jelas transparan,” tandas Sayuti.

Bukan hanya aset kendaraan hibah yang hilang, Sayuti juga menyorot tentang aset kendaraan hibah yang diganti dengan plat hitam agar ikut ditertibkan.

Baca Juga :  Bupati Mukomuko Salurkan Beras Cadangan Pangan Pemerintah Kepada 14 Ribu KPM

“Jika ini tidak ditindaklanjuti, kami akan bersurat ke RI,” tegas Sayuti.

Senada dengan Sayuti, Ketua Ormas Projamin , Nurul Huda juga meminta hal yang sama.

“Harapan kami semua kendaraan dinas yang telah dihibahkan harus ditertibkan dan di atur ulang peruntukannya,” pungkas Nurul, Senin (18/7). (red/zul)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News