Ini Tanggapan Bang Usin Sembiring Soal Polemik Fakultas Hukum UNIB

Avatar Of Wared
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat, Usin: 2024 Menjadi Tonggak Penting Penyelundupan Benur Senilai 3 Miliar Berhasil Digagalkan, Usin: Kita Yakin Tersangka Tidak Tunggal Dprd Provinsi Bengkulu Dorong Pemprov Untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah Ini Tanggapan Bang Usin Sembiring Soal Polemik Fakultas Hukum Unib
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu sekaligus ketua DPD partai Hanura Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH

Satujuang- Anggota DPRD , Abdisyah Putra Sembiring atau akrab dipanggil Bang ikut mengomentari polemik yang terjadi di Universitas ()

Polemik terkait pemilihan Dekan di Fakutas (FH) yang terjadi beberapa waktu lalu dapat perhatian dari Ketua IKAL FH ini.

Ini Tanggapan Bang Usin Sembiring Soal Polemik Fakultas Hukum Unib

“Sangat prihatin kejadian ini mestinya Rektor dinamika yang ada, tidak ada yang dilanggar oleh senat itu, kalau emang harus ada 3 orang yang daftar ya realitasnya ya itu (1 orang). Jadi kalau dilakukan pildek ulang FH jangan dijadikan persoalan konflik internal kami alumni tidak mau, ini harus diselesaikan,” tegas Bang .

Baca Juga :  KEtua Komisi 1 DPRD Provinsi Beri Motivasi Ratusan Mahasiswa

Lebih jauh, Bang mengungkapkan, seharusnya Rektor harus mengambil sikap sebelum pemilihan Dekan apabila calon Dekan hanya satu orang.

Menyayangkan Terjadinya Dugaan Polemik Pemilihan Dekan
Fakultas Universitas

“Kalau memang harus 3 orang calon, tunda dulu pemilihan. Ini kenapa sudah terpilih baru ditunda kan lucu, kalau ada statuta yang dilanggar berhentikan ditengah ,” ungkap .

Baca Juga :  Kata Jonaidi, Ini Momentum Yang Baik Memaksimalkan Potensi Daerah

Sebelumnya, pada tanggal 2 November lalu, Rektor Retno Eka Putri mengeluarkan surat tanggapan terhadap laporan hasil pemilihan dekan yang disampaikan pada 10 Oktober oleh Senat.

Dalam surat Nomor 9813/UN30/KP/2023 Tanggapan Tentang Laporan Hasil Pildek FH Periode 2023-2027 tersebut dijelaskan, nama Dr.Yamani yang menang dalam pemilihan Dekan 9 Oktober lalu tidak sesuai dengan statuta pemilihan dekan FH .

Baca Juga :  Badrun Hasani Laksanakan Reses Titik Kedua di Desa Talang Kuning

Surat ini pum menimbulkan polemik atas Pildek yang dilaksanakan tanggal 9 Oktober tersebut, karena tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota senat. (Adv)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News