Bengkulu – Pengedar narkoba inisial IB yang juga dikenal preman oleh masyarakat sekitar akhirnya ditangkap oleh Personil Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
”Tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan merupakan target operasi BNN dan Polda Bengkulu,” sampai Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan S.Ik dalam press conference, Minggu (28/5/23).
Tersangka merupakan pengedar sabu di wilayah kabupaten Rejang Lebong (RL), sehari-hari sering melakukan pemalakan di wilayah binduriang.
IB tak berkutik saat diamankan anggota Kepolisian saat akan mengedarkan narkoba di wilayah RL.
“Dari tangan tersangka, berhasil diamankan 6 paket kecil dan 1 paket besar sabu yang akan dijual,” ungkap Wadir.
Selain mengamankan tersangka IB, personil Ditresnarkoba Polda Bengkulu juga berhasil mengamankan seorang pengedar sabu berinisial RS dengan barang bukti satu paket kecil sabu.
Kedua pelaku kini terancam hukuman diatas 4 tahun penjara. (Red)